melalui perusahaan yg di Indonesia? apabila melalui cabang yg di Indonesia,
maka anda wajib memiliki NPWP (dg cttn penghasilan melebihi PTKP), nanti
cabang yg di Indonesia akan memotong pajaknya langsung dari penghasilan
anda.. anda hanya tinggal melapor disertai bukti potong,
namun apabila tidak ada cabang di Indonesia, dalam artian anda mendaftar
pekerjaan itu langsung di UEA, maka anda tidak wajin membayar pajak di
Indonesia, anda bayar pajak di UEA...
mohon dibenarkan bila saya salah..
semoga bermanfaat =)
masyita n. p.
2008/11/25 syarief <syarif_aik@yahoo.com>
> Mohon bantuan informasi, Saya bekerja di luar negri tepatnya di UEA,
> saya bekerja 4 - 5 minggu dan balik ke indonesia selama 4 minggu, total
> saya habiskan waktu diluar negeri 160 - 170 hari dalam 1 tahun. yang
> ingin saya tanyakan apakah saya terkena wajib pajak ?, kalau iya
> perhitungannya seperti apa ?.
> Terima Kasih
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/