Kalau perusahaan lama tidak mau memberikan 1721 A1 atau A2, laporkan saja ke KPP setempat. Nanti KPP lah yang akan mengambil tindakannya
Karena itu dapat menimbulkan kecurigaan bahwa atas potongan PPh21 kepada karyawan, kemungkinan tidak disetor dan tidak dilapor ke KPP.
Mbak Eka tidak perlu kuwatir, dan tetap harus minta ke perusahaan lama tersebut.
Best Regads,
Cosmas Budiyantoro
Partner Kantor Konsultan Pajak Endang
Sumarna&Rekan
http://uct-consultingcom.page.tl.
Telp : 0812-8878964 / 0817-0851759
--- On Wed, 11/26/08, firdas2000 <firdas2000@yahoo.com> wrote:
From: firdas2000 <firdas2000@yahoo.com>
Subject: [forum-pajak] Re: Mau tanya soal SPT Sunset Policy doonk.....
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Wednesday, November 26, 2008, 7:46 AM
Lampiran itu wajib ada, sebagai bukti pajaknya telah disetor. Kalau
perusahaan lama gak mau kasih kemungkinan mereka blom lapor/bayar SPT
PPh 21. Kalau sudah lapor/bayar pasti mau kasih 1721A1 nya.
Minta aja dengan alasan spt tadi jangan2 mereka blom bayar. Karena
1721A1 menjadi acuan pembuatan SPT Orang Pribadi yang terima
penghasilan dari satu(1) atau lebih sumber penghasilan.
Kira-kira itu jawaban dari saya.
Firdas
http://firdasg. blog2.plasa. com
http://mainexcel. blogspot. com
--- In forum-pajak@ yahoogroups. com, eka susilawaty <eka_wa_ty@. ..>
wrote:
>
> Rekan-rekan. ......
>
> Tlg dibantu donk....
> Kalo kita mau laporan SPT OP tp ga ada lampirannya SPT 1721 A1 atau
A2 boleh ga sih?
> Tp PPH kita sudah dibayarkan oleh perusahaan lama dan perusahaan
lama tidak mau kasih .
> Gimana donk...
> Please....Help. ...
>
> Tks sebelumnya ya untuk moderator...
>
> Eka
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/