Setahu saya potongan PPh 21 nya bukan final, dan dapat diperhitungkan
sebagai kredit pajak.
Kalau mau mengkurangkan biaya, setahu saya harus mengadakan pembukuan.
Daripada repot bikin pembukuan, mending pakai norma deh pak.
Rudy
-----Original Message-----
From: Budi Hartono [mailto:bvd11_hartono@yahoo.co.id]
Sent: 26 Nopember 2008 0:54
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] Mohon petunjuk para ahli pajak ttg PPh saya.
Saya bekerja di perusahaan broker property yang kebingungan tentang
pajak penghasilan yang seharusnya berlaku untuk saya.
Kondisi pekerjaan saya adalah:
1. Status saya bukan pegawai, tapi adalah mitra kerja (tertulis dalam
surat perjanjian kerja)
2. Saya ikut menanggung sebagian biaya pemasaran atas property yang saya
pasarkan, misalnya: biaya iklan koran, brosur selebaran, spanduk, dll.
3. Saya juga harus membayar biaya training dan semua biaya yang timbul
akibat training tersebut. Misalnya, saya harus training ke Jakarta
(sebagai syarat kenaikan peringkat), maka saya harus membayar biaya
training berikut tiket pesawat, hotel, penginapan dan makan. (Domisili
saya di luar jakarta.) Dengan catatan apabila saya berhasil mencapai
target tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan, biaya trainingnya
jadi gratis. (Hanya biaya trainingnya lho...tidak termasuk biaya yang
ditimbulkan akibat training)
Pajak yang selama ini saya tanggung untuk setiap kali ada penjualan
property adalah pph pasal 21, yang bersifat final, tidak ada pengurangan
biaya dan PTKP.
Jadi berapapun komisi yang saya terima, langsung kena potong sesuai
tarif pajak yang berlaku sesuai UU no.17, pasal 17.
Pertanyaan saya adalah:
Apakah memang demikian perlakuan pajak terhadap profesi saya, tidak ada
pengurangan atas biaya-biaya yang ikut saya tanggung dalam proses
pemasaran tersebut, dan juga tidak ada pengurangan PTKP?
Saya merasa kok tidak adil ya? Bukannya dalam perhitungan pajak dalam
pembukuan yang saya pelajari di sekolah, seharusnya, (penghasilan kotor
- biaya) x tarif = pajak terutang? atau bahkan (penghasilan kotor -
biaya - PTKP) X tarif = pajak terutang?
Mohon petunjuk para ahli, dan sekaligus, mohon memberikan dasar
hukumnya.
Saya ucapkan terima kasih banyak sebelumnya.
Budi
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/