diajukan sebagai SPT yang memanfaatkan fasilitas sunset policy.
Korelasi : Penghasilan - Harta : Lazimnya harta yang Bapak/Ibu punya adalah
buah dari penghasilan Bapak/Ibu, Kalau Bapak/Ibu minta sana sini diluar
Hibah dan Waris sesuai ketentuan UU PPh dan perundangan yang berlaku, maka
pendapatan tersebut dianggap sebagai penghasilan lainnya. Tetap harus kena
Pajak Pak/Bu.
salam,
Winarto Sugondo
2008/11/27 Denis Prasetio <denisprasetio@rocketmail.com>
> Dear all,
>
> Jika NPWP terdaftar tahun 2005, maka sunset policy berlaku untuk SPT Tahun
> berapa saja ?
> Apakah sunset policy hanya berlaku untuk SPT pembetulan ? Bagaimana dengan
> SPT yang belum dilaporkan ?
> Apakah harus ada korelasi antara penghasilan dengan daftar harta yang
> dilaporkan ?
> Karena ada sebagian harta yang didapatkan dari minta kanan-kiri.
> Terima kasih.
>
> Denis
>
> __________________________________________________________
> Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
> @rocketmail.
> Cepat sebelum diambil orang lain!
> http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/