on 09/15/2008 04:03 PM F.X. Gianto Setiadi said the following:
> Perlakuan atas pembayaran premi JAMSOSTEK adalah sbb:
> 1. Iuran JHT 3.70% yang dibayar oleh perusahaan adalah deductable bagi perusahaan dan non taxable bagi karyawan, ini akan jadi taxable pada waktu karyawan menerima pembayaran sekaligus dari PT JAMSOSTEK.
> 2. Premi JK dan JKK (dibayar oleh perusahaan) adalah deductable bagi perusahaan dan taxable bagi karyawan
> 3. Iuran JHT 2% yang dibayarkan oleh karyawan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karyawan tersebut.
> Dengan demikian yang perlu ditambahkan ke penghasilan karyawan adalah Premi JK dan JKK pada point 2 diatas.
> Semoga membantu.
> BR,
> Gianto
> ----- Original Message -----
> From: Gunawan Prima Putra
> To: mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com forum-pajak@
> yahoogroups.
> com
> Cc: mailto:gunawan.e.p.p%40gmail.com gunawan.e.p.
> p@gmail.com
> Sent: Monday, September 15, 2008 2:21 PM
> Subject: [forum-pajak] Bagaiman Mengisi Form SPT PPh21 A dan PPh21 B
> Perusahaan tempat saya bekerja ikut Jamsostek yang mana Komposisinya sbb:
> IURAN JHT 3,70%
> PREMI JK 0,3%
> Premi JKK 0,54%
> Iuran JHT Beban Karyawan 2% jadi total JHTnya 5.70%
> NILAI Dari IURAN JHT, PREMI JK, dan PREMI JKK ditanggung Oleh
> Perusahaan, yang dibebankan kepada karyawan hanya Iuran JHT Beban
> Karyawan 2%.
> yang saya tanyakan Bagaimana saya mengisi Premi Asuransi Yang Dibayarkan Oleh Pemberi kerja dalam PPh21 Lampiran A... Dan bagaimana pula saya mengisi PPh21 Lampiran B yang isinya Tentang Iuran Pensiun atau THT/JHT
> Mohon Pencerahannya.
> ..
> .
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
--
Best regards
Hendra Kurnia Keuangan/Perpajakan
PT. Samudera Indonesia Tbk
Jl. Pemuda No 11 D/E/F Medan
Phone : 061-4151931 ext 6012
Fax : 061-4158229, 4538703
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/