Custom Search

05 Desember 2008

[forum-pajak] Re: NPWP

Terima kasih Pak Jhon atas sarannya.
Sabtu ini saya akan ke KPP untuk urus masalah ini
Btw, saya ini perempuan...malah dipanggil Bapak...hehehehe

Sekali lagi terima kasih banyak.


--- In forum-pajak@yahoogroups.com, Jhon Kho <jhonkhoferi@...> wrote:
>
> Lihat tanggal terdaftar yang paling lama pak,kemudian jika nama
dan alamat pada NPWP yang paling lama
> tsb sesuai maka kita tinggal menbuat surat permohonan
penghapusan NPWP dengan alasan telah memiliki NPWP dengan nomor
[sesuai dengan NPWP yang Paling Lama] ke masing masing KPP yang
menerbitkan
> NPWP yang ke 2 dan Ke 3
>
> Semoga Membantu 
>
>
>
>
> ________________________________
> From: candies_1974 <candies_1974@...>
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Friday, 28 November 2008 12:09:16
> Subject: [forum-pajak] NPWP
>
>
> Melalui milis ini saya mohon pencerahan teman teman mengenai NPWP.
> Tahun 2005 saya pernah mendapatkan 2 buah NPWP yang berupa kertas
biru.
> dengan no.NPWP yang berawalan 17.xxx.xxx.x- xxx.xxx terdaftar 23
> september 2005.
>
> 2 buah NPWP tersebut di atas dikirim dari DJP dan saya sama sekali
> tidak pernah registrasi untuk 2 NPWP tersebut. Dan di dalam surat
> keterangan terdaftar tercantum kewajiban pajak PPh pasal 25 dan
pph
> pasal 29. Dan selama ini saya abaikan.
>
> Mungkin di antara teman teman bisa memberi pencerahan mengenai pph
> pasal tersebut di atas?
>
> Kemudian di tahun 2008 ini dari kantor dibuatkan NPWP untuk PPh
pasal
> 21. Jadi total NPWP ada 3.
>
> Mohon pencerahannya teman di milis apakah satu orang memiliki NPWP
> satu aja atau bisa lebih dari 1?
>
> Terima kasih sebelum dan sesudahnya.
>
>
>
>
> Get your preferred Email name!
> Now you can @ymail.com and @rocketmail.com
> http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search