Custom Search

21 November 2008

[forum-pajak] Biro Perasuransian kaji permintaan data nasabah dari Ditjen Pajak

Sabtu, 22/11/2008 01:35 WIB


Biro Perasuransian kaji permintaan data nasabah dari Ditjen Pajak


JAKARTA: Biro Perasuransian Bapepam-LK meminta Dirjen Pajak menyikapi
secara bijak kewajiban memberikan data nasabah sebagai wajib pajak (WP)
karena menyangkut kenyamanan nasabah asuransi.

"Namun, mestinya Ditjen Pajak bisa menyikapi secara bijak karena ini
bisa menyangkut kenyamanan dari nasabah asuransi untuk melakukan atau
membeli produk asuransi," kata Kepala Biro Perasuransian Isa
Rachmatarwata di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan Biro Perasuransian akan mempelajari dan mendalami hal itu
untuk dibicarakan lebih lanjut dalam pertemuan dengan Dirjen Pajak. Isa
juga meminta asosiasi asuransi untuk tidak khawatir secara berlebihan
bahwa itu akan menimbulkan ketakutan berasuransi.

"Kalau asuransi sebagai kebutuhan baik sebagai proteksi maupun sarana
investasi mestinya tidak ada kekhawatiran yang berlebihan juga,"
katanya.

Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Bidang Compliance and
Best Practices Adi Purnomo mengatakan pihaknya tidak berniat
berseberangan dengan aturan itu. Namun, dia berharap pemerintah mengerti
posisi perusahaan asuransi yang harus menjaga privasi nasabah.

Dia mengatakan saat ini pemerintah berwacana menerapkan asuransi wajib.
Adi mengharapkan wacana itu tidak kontraproduktif seperti kewajiban
memberikan data nasabah karena itu bisa menimbulkan rasa tidak nyaman.

Meski demikian, dia menegaskan jika perusahaan asuransi nantinya
diwajibkan mencatumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP), mereka akan
mendukung.

"Kalau nanti suatu saat pemerintah mengharuskan setiap pengisian
aplikasi asuransi atau mengikuti tender harus mencantumkan NPWP maka
akan kami dukung," katanya.

Kewajiban membantu pengumpulan data wajib pajak itu tercantum dalam UU
No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Konsultan Pajak dari APS Consulting Hendra Wijana berpendapat memang
berdasarkan UU KUP Ditjen Pajak mempunyai kewenangan meminta data WP
dari pihak lain seperti dari bank, asuransi, notaris, ataupun kantor
administrasi.

"Namun itu [permintaan data] harus dilakukan dalam rangka pemeriksaan.
Jadi tidak bisa kalau minta data kalau untuk benchmarking," katanya
kepada Bisnis.

WP merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong
pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam pasal 35A disebutkan setiap instansi pemerintah, lembaga,
asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang
berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan
memerhatikan ketentuan dalam Pasal 35 ayat 2 tersebut. (15)


Oleh Hanna Prabandari

Bisnis Indonesia

bisnis.com

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search