Custom Search

21 November 2008

[forum-pajak] Re: Form PPN 1108

Yup, form 1108 memang menyusahkan WP.
Aku sendiri mengalami penolakan di beberapa KPP karena cetakan yg aku
download dari situs pajak tidak bisa terbaca mesin scanning.

Menurut peraturan memang tidak selalu harus form dari kantor pajak,
tapi kalo besar huruf, ukuran margin kiri & kanan,- bentuk kolom dan
kotak yg wajib sama persis, artinya hampir mustahil jika kita mencetak
sendiri bisa sama sperti itu, bahkan foto copy pun kemaren masih di
tolak juga. Kecuali kita juga menscanning dan mencetaknya di
percetakan dengan bentuk dan ukuran yg persis sama seperti lembar dari
KPP.

Seperti yg dikatakan Pak Haryanto, memang sekarang ini yg paling mudah
melaporkan pajak lewat internet/e-filling/e-spt. Tapi bukankah dalam
pelaporan pajak WP memiliki 2 Opsi?
Opsi 1. Lapor pajak dgn Form 1107 (e-spt/e-filling) jika FPS >30
Opsi 2. Lapor dgn form 1108 manual jika FPS <30 lembar.
Tapi karena opsi ke-2 'dipersulit' ini sama artinya WP hanya punya
satu opsi saja (e-spt)- untuk apa guna 2 opsi ????

Seharusnya Ditjen Pajak mencari cara yg paling memudahkan WP dalam
melaporkan pajaknya, bukan justru mempersulitnya.
Masalah Form yg tdk bisa terbaca scanning adalah masalah internal
Ditjen pajak seharusnya mereka mencari solusinya, bukan justru
merepotkan WP.

Salam hangat,
Deny Imanuel Sumakul


//////////////////////////////////////////////////////////
- In forum-pajak@yahoogroups.com, "awaluddin_lim" <awal_lim@...> wrote:
>
> Saya juga mengalaminya, saya tanya ARnya kenapa? ternyata formnya
hurufnya besarnya tidak sama dengan form dari KPP (saya dapat versi
excel), solusinya download saja dari www.pajak.go.id kemudian isi form
yang .pdf dimasukkan lagi ke KPP beres dah urusan.
>
> pendapat lain silahkan
>
> Awal
>
> ----- Original Message -----
> From: Thio Sunaryo
> To: forum-pajak@yahoogroups.com
> Sent: Thursday, November 20, 2008 4:55 PM
> Subject: [forum-pajak] Form PPN 1108
>
>
> Selamat sore semua,
>
> Sekedar mau tanya, tadi siang saya lapor PPN dengan menggunakan
form 1108 yang dicetak sendiri/ print dari komputer (file dari temen)
ditolak sama petugas, katanya harus menggunakan form yang dari KPP,
alasannya belum ada petunjuk tentang form yang cetak sendiri tersebut
bisa diterima atau tidak.
>
> Kenapa seperti itu ya ? ada penjelasan yg lebih dari rekan-rekan
sekalian
>
> terima kasih
>
> salam
>
> thio
>
> __________________________________________________________
>
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search