Tx,
Ronald
NOMOR : S-339/PJ.43/2003
PERIHAL : KREDIT PAJAK BUKTI PEMOTONGAN PPH 23 ATAS JASA MAKLON
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx perihal tersebut
diatas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa PT ABC
merupakan perusahaan
garmen berorientasi ekspor dengan NPWP x.xxx.xxx.x.xxx
terdaftar di KPP xxx dan
mempunyai pabrik berlokasi di xxx dengan NPWP
x.xxx.xxx.x.xxx yang terdaftar di KPP
xxx PT ABC menerima maklon dan atas penyerahan JKP tersebut
Saudara menerbitkan
Faktur Pajak dengan NPWP x.xxx.xxx.x.xxx Pemberi order
melakukan pemotongan PPh
Pasal 23 dengan NPWP Wajib Pajak x.xxx.xxx.x.xxx sesuai
faktur pajak yang Saudara
terbitkan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara
menanyakan apakah atas
bukti pemotongan PPh Pasal 23 tersebut dapat dikreditkan
dalam perhitungan SPT
Tahunan PPh WP Badan di KPP xxx.
2. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2000, bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap, pajak yang
terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak
yang bersangkutan, berupa
antara lain pemotongan pajak atas penghasilan berupa
dividen, bunga, royalti, sewa,
hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 23.
3. Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan bahwa
karena pabrik PT ABC
merupakan cabang dari perusahaan PT ABC dimana kewajiban
perpajakan atas SPT
Tahunan Badan dipusatkan di induk perusahaan, maka atas
bukti pemotongan PPh
Pasal 23 yang dilakukan cabang dapat dikreditkan pada SPT
Tahunan PPh PPh Badan
perusahaan tahun pajak yang bersangkutan sesuai dengan Pasal
28 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. Direktur Jenderal,
Direktur,
ttd,
Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232
________________________________
From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com]
On Behalf Of CHANDRA TPE
Sent: Sunday, November 16, 2008 10:21 PM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] NPWP 2007 SALAH TULIS
dear pajakers,
saya terima bukti potong pph 23, tapi npwp yang tertulis di bukti potong
tsb salah ( untuk cabang bukan untuk kantor pusat ).
apakah bukti potong tsb bisa djadikan sebagai kredit pajak? kalau tidak,
apakah sipemotong harus melakukan pembetulan spt masa pph 23? atau ada
cara
lain.?
terima kasih atas masukannya,
salam,
chandra
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/