Custom Search

21 November 2008

RE: [forum-pajak] NPWP 2007 SALAH TULIS

Menurut Surat Penegasan di bawah ini sih bisa.....

Tx,

Ronald

NOMOR : S-339/PJ.43/2003

PERIHAL : KREDIT PAJAK BUKTI PEMOTONGAN PPH 23 ATAS JASA MAKLON

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx perihal tersebut
diatas, dengan ini

disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa PT ABC
merupakan perusahaan

garmen berorientasi ekspor dengan NPWP x.xxx.xxx.x.xxx
terdaftar di KPP xxx dan

mempunyai pabrik berlokasi di xxx dengan NPWP
x.xxx.xxx.x.xxx yang terdaftar di KPP

xxx PT ABC menerima maklon dan atas penyerahan JKP tersebut
Saudara menerbitkan

Faktur Pajak dengan NPWP x.xxx.xxx.x.xxx Pemberi order
melakukan pemotongan PPh

Pasal 23 dengan NPWP Wajib Pajak x.xxx.xxx.x.xxx sesuai
faktur pajak yang Saudara

terbitkan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara
menanyakan apakah atas

bukti pemotongan PPh Pasal 23 tersebut dapat dikreditkan
dalam perhitungan SPT

Tahunan PPh WP Badan di KPP xxx.

2. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang

Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor

17 Tahun 2000, bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap, pajak yang

terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak
yang bersangkutan, berupa

antara lain pemotongan pajak atas penghasilan berupa
dividen, bunga, royalti, sewa,

hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 23.

3. Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan bahwa
karena pabrik PT ABC

merupakan cabang dari perusahaan PT ABC dimana kewajiban
perpajakan atas SPT

Tahunan Badan dipusatkan di induk perusahaan, maka atas
bukti pemotongan PPh

Pasal 23 yang dilakukan cabang dapat dikreditkan pada SPT
Tahunan PPh PPh Badan

perusahaan tahun pajak yang bersangkutan sesuai dengan Pasal
28 Undang-Undang

Pajak Penghasilan.

Demikian agar Saudara maklum.

A.n. Direktur Jenderal,

Direktur,

ttd,

Sumihar Petrus Tambunan

NIP 060055232

________________________________

From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com]
On Behalf Of CHANDRA TPE
Sent: Sunday, November 16, 2008 10:21 PM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] NPWP 2007 SALAH TULIS

dear pajakers,

saya terima bukti potong pph 23, tapi npwp yang tertulis di bukti potong

tsb salah ( untuk cabang bukan untuk kantor pusat ).
apakah bukti potong tsb bisa djadikan sebagai kredit pajak? kalau tidak,

apakah sipemotong harus melakukan pembetulan spt masa pph 23? atau ada
cara
lain.?

terima kasih atas masukannya,

salam,
chandra

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search