Jika tertarik silahkan bergabung dimilis perpajakan indonesiataxforum dengan cara mengirimkan email kosong ke indonesiataxforum-subscribe@yahoogroups.com kelebihan milis tersebut adalah banyak attachement yang dikirimkan oleh member berupa peraturan pajak maupun artikel-artikel pajak ditambah lagi setiap pertanyaan umumnya langsung dijawab oleh member secara cepat karena pada milis tersebut tidak harus menunggu approve moderator
________________________________
From: Vaudy Starworld <vaudy.starworld@yahoo.com>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Cc: dianpci_s7@yahoo.co..id
Sent: Friday, October 31, 2008 1:17:26 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Re: Bukti potong pph 21
Harap maklum saja Bapak/Ibu.
Setiap milis mempunyai keunikan masing-masing, semua tergantung pada moderatornya.
Mungkin Bapak/Ibu dapat bergabung dengan milis perpajakan indonesiataxforum@yahoogroups.com, pada milis tersebut artikel-artikel atau peraturan perpajakannya dapat diemail ke milis dan diterima oleh semua member.
Jika tertarik silahkan mengirimkan email kosong ke indonesiataxforum-subscribe@yahoogroups.com
salam sukses,
Vaudy Starworld - 0811800584
________________________________
From: dianpci_s7 <dianpci_s7@yahoo.co.id>
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Thursday, October 30, 2008 2:33:31 PM
Subject: [forum-pajak] Re: Bukti potong pph 21
saya pribadi ingin sekali memberikan pencerahan pada teman-2 tapi
apalah mediator tidak memberikan kesempatan pada saya, percuma saya
ikut forum-pajak ini, saya heran pada temen-2 pengelola forum-pajak
ini apa sih motivasinya, setiap saya ada artikel ataupun masalah
pajak tidak pernah dimuat, apa maunya, saya kan jadi jengkel anda-2
ini buka email dengan fasilitas buka gruops yahoo forum-pajak
untuk?????? tolong dijelaskan saya jga perna ikut forum-prima
yahoogroups ya tidak kayak di forum-pajak macam-2 saja
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/