Saya hanya meluruskan saja sehingga jangan menjadi salah kaprah loh, coba simak lagi UU 36 PPh psl 21 ayat 5a, bahwa intinya bagi yg tidak ber-NPWP tarifnya lebih tinggi 20% dari yg ber-NPWP berdasrkan tarif yg telah ditetapkan (artinya tarif pasal 17).
Artinya dari PPh terhutang psl 21 dikenakan tambahan 20% lagi atau lebih jelasnya dapat saya perbandingkan antara yg ber-NPWP dgn tidak ber-NPWP berdasarkan tarif psl 17 UU 36 PPh :
Tarif ber-NPWP Tarif Tidak ber-NPWP
5% menjadi 6%
15% menjadi 18%
25% menjadi 30%
30% menjadi 36%
Untuk jawaban untuk pertanyaan kasus apakah dikenakan diawal/hitung ulang awal bagi yg ber-NPWP di bulan Okt-09 ? Bila baru punya NPWP bulan Okt-09 maka berlaku tarif normal pada bulan bersangkutan.
Demikian penjelasan saya semoga bermanfaat.
Parlin
--- Pada Sen, 10/11/08, Satrio Utomo <satriokoe@yahoo.com> menulis:
Dari: Satrio Utomo <satriokoe@yahoo.com>
Topik: Re: [forum-pajak] Kasus perhitungan PPh 21 (tarif lebih tinggi 20%)
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 10 November, 2008, 9:36 AM
saya sedikit membantu...
apabila WP tidak memiliki NPWP pada th 2009 dan penghasilannya diatas PTKP sesuai peraturan KUP PPh dikenakan tarif 20%. berdasarkan kasus anda menurut kami misalkan bulan januari s.d september 2009 dikenakan tarif 20%, untuk bl oktober s.d desember 2009 yang bersangkutan dikenakan tarif normal sesuai KUP terbaru apabila telah berNPWP 5%,10%15% dst.
saya kira tidak jadi masalah.. karena Fiskus pasti mengetahui dalam perbedaan tarif. karena pada laporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 ada perbedaan angka.
atau untuk lebih pasti/menyakinkan anda sendiri dan Fiskus mungkin perlu memberikan informasi via surat resmi kepada kepala kantor cc. Kep.seksi Potput memberikan daftar nama karyawan yg blm berNPWP.
demikian informasi dari kami,
satrio
____________ _________ _________ __
From: www.Pajak.net <marketing@pajak. net>
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Sent: Saturday, November 8, 2008 11:57:16
Subject: [forum-pajak] Kasus perhitungan PPh 21 (tarif lebih tinggi 20%)
Dear all,
Misalkan seorang pegawai tetap tidak punya NPWP sejak awal tahun 2009, maka
PPh 21 pegawai tsb akan dihitung dengan tarif lebih tinggi 20%. Lalu pada
bulan Oktober 2009 pegawai tsb punya NPWP, bagaimana perhitungan PPh 21 atas
pegawai tsb ? Apakah seluruh penghasilan dari awal tahun akan dihitung ulang
dengan tarif normal ? Apakah status punya NPWP atau tidak berdasarkan status
di awal tahun pajak seperti halnya status PTKP ?
Thanks.
Krishand
New Email names for you!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ aa/
[Non-text portions of this message have been removed]
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/