Dengan demikian maka penyertaan modal dalam suatu perusahaan dalam bentuk saham bukan merupakan objek pajak, akan tetapi sumber dana yang dipakai untuk penyetoran modal tersebut yang seharusnya menjadi objek pajak pada waktu dana tersebut diperoleh.
Demikian semoga membantu.
BR,
Gianto
----- Original Message -----
From: finny_acc
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, November 10, 2008 3:52 PM
Subject: [forum-pajak] Re: Minta Tolong..Tanya tentang penyertaan modal didalam perusahaan
Saya ingin penjelasan, apakah penyertaan modal dalam perusahaan (
saham ) dapat dikategorikan sebagai objek pajak, sepanjang saham
tersebut belum atau tidak menghasilkan deviden, maka seharusnya tidak
dapat dikategorikan sebagai objek pajak.
Mohon penjelasan dan dasar hukumnya, trim's atas bantuannya.
.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/