Saya mau nanya :
ada 3 orang yang membentuk usaha bersama (bukan PT), yaitu membeli licence franchise misalnya indomaret.
1. pajak apa saja yang dikenakan atas usaha bersama itu?
2. apakah wajib memotong dan menyetorkan pajak 21 atas karyawannya?
3. jika karyawannya adalah karyawan tidak tetap bagaimana tarif pajaknya? apakah perlu dihitung ptkpnya juga?
4. apakah wajib memotong dan menyetorkan pajak 23 atas jasa yang diterima?
5. apakah wajib memotong dan menyetorkan pajak 23 atas beban sewa?
6. untuk laba akhir tahun, apakah terkena pph 21 badan? atau bagaimana?
7. perlukah menyampaikan spt 25 masa?
thx atas jawaban dan sharingnya
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/