Untuk mendapatkan izin sentralisasi PPN, PKP harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kanwil yang membawahi KPP lokasi tempat kegiatan usaha yang akan dipilih sebagai tempat terutangnya pajak. Dalam permohonan harus dicantumkan tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat terutang pajak serta tempat-tempat kegiatan usaha yang akan dipusatkan. Prosedur lebih lengkap sebaiknya ditanyakan ke KPP setempat.
Pendapat lain dipersilahkan.
BR,
Gianto
----- Original Message -----
From: Irwin Manova
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 16, 2008 1:08 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Laporan keuangan pabrik
PPN apakah bisa dipusatkan ke kantor pusat pak? karena transaksi sebenarnya kan dilakukan oleh kantor pusat, pabrik hanya berfungsi sebagai pengeluaran barang yang disimpan setelah pengolahan.
Bagaima prosedur pemusatan PPN nya?
Wassalam
Irwin Manova
Delta 105.8 FM Medan
Prambors 97.5 FM Medan
Mandiri Building Lt.3
Jl.Imam Bonjol 16d Medan
T.061-4534682,4536695 F.061-4534686
----- Original Message -----
From: F.X. Gianto Setiadi
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 16, 2008 1:00 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Laporan keuangan pabrik
Tidak perlu pak.
Kewajiban PPh dan SPT Tahunan Badan dilakukan oleh kantor pusat, sedangkan pabrik hanya berhubungan dengan kewajiban pajak pph 21, pph 23, pph 26 dan PPN.
Semoga membantu.
BR,
Gianto
----- Original Message -----
From: Irwin Manova
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 16, 2008 9:20 AM
Subject: [forum-pajak] Laporan keuangan pabrik
Dear Mailisters,
Apakah pabrik diwajibkan membuat laporan keuangan sendiri yang terpisah dari kantor pusat?
Ini berhubungan dengan kewajiban SPT Tahunan PPh badan dan angsuran PPh25.
Mohon pencerahannya.
Wassalam
Irwin Manova
Delta 105.8 FM Medan
Prambors 97.5 FM Medan
Mandiri Building Lt.3
Jl.Imam Bonjol 16d Medan
T.061-4534682,4536695 F.061-4534686
.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/