Kiranya dapat diinformasikan prosedur yang harus dilakukan dalam rangka
pengurusan pengembalian pembayaran SKPKB, yang telah diputuskan oleh
pengadilan pajak. Diurusnya di KPP atau kanwil atau bagaimana ?
Dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan, jika rek. Perusahaan sudah non
aktif (mengingat perusahaan sudah non aktif, dan kasus pajak ini untuk masa
pajak saat perush masih aktif), apakah bisa dikembalikan ke rek. Direktur
(penanggung jawab perusahaan) ?
atas bantuaan dan informasinya saya ucapkan terima kasih
Rgds
Maria
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/