Pemotongan 15% itu adalah atas PPh Pasal 23 atas hadiah dan penghargaan, dan kita ada diberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tersebut dari Vendor.
Jadi apakah saya boleh menerbitkan Faktur Keluaran pengganti senilai 10% dari Gross Bonus?
Thanks a lot.
Suria.
--- On Thu, 10/30/08, Ardhi DJ <akuntan@gmail.com> wrote:
From: Ardhi DJ <akuntan@gmail.com>
Subject: [forum-pajak] RE: [TAX] Faktur Pajak Keluaran atas Pendapatan Bonus
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Thursday, October 30, 2008, 3:30 PM
Transaksi ini ada kontraknya?
dan pemotongan PPh sebesar 15% itu dianggap jenis pajak apa..?
hal ini untuk menegaskan/menyesua ikan Jenis Pajaknya baik itu untuk PPN maupun PPh
karena PPN menganut azas Negative List, maka bila TIDAK termasuk JENIS BARANG/JASA
sesuai Pasal 4A UU PPN Th.2000 maka sudah pasti TERUTANG PPN
Sedangkan PPh Pasal 23 menganut azas Positive List, jadi hanya Jenis Jasa yg tercantum
dalam UU PPh Pasal 23 dan PER-70/2007 saja yang TERUTANG PPh
-ardhi-
-----Original Message-----
From: forum-pajak@ yahoogroups. com [mailto:forum-pajak@ yahoogroups. com] On Behalf Of Suria Wijaya
Sent: 30 Oktober 2008 10:59
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Subject: [forum-pajak] Faktur Pajak Keluaran atas Pendapatan Bonus
Dear Rekan sekalian,
Mohon bantuannya.
Perusahaan saya melakukan transaksi dagang barang strategis yang dibebaskan PPN, yaitu pembelian
bibit. (saya sebagai pembeli)
Pada awal tahun 2008 lalu, kami diberikan Bonus Tahunan dalam bentuk Credit Note (CN),
yang nilai nett-nya (setelah dipotong WHT sebesar 15%) dipotongkan dari hutang dagang saya.
Misalkan Gross Bonus yang saya peroleh adalah 50jt, maka WHT-nya 7,5jt
dan Nett Bonus yang bisa saya potong dari hutang saya adalah 42,5jt.
Pertanyaan saya adalah: Apakah saya bisa menerbitkan Faktur Keluaran sebesar 10%*50jt = 5jt, sebagai
kompensasi/penggant i 10% atas nilai Gross Bonus?
Karena biasanya kalau dalam transaksi barang KENA PPN, saya selalu menerbitkan Faktur pajak Keluaran
10% atas gross bonus yang saya peroleh.
Tetapi dalam kasus ini, barangnya adalah barang non-PPN. Jadi apakah perlakuan untuk Bonusnya sama
atau berbeda?
Karena menurut Vendor, kami tidak seharusnya menerbitkan Faktur Keluaran pengganti tersebut lagi
(alasannya karena barangnya adalah non-PPN, meskipun sebenarnya Bonus itu diberikan dalam bentuk
CN).
Tetapi menurut konsultan kami, pendapatan bonus itu tetap bisa diterbitkan Faktur Keluaran
pengganti.
Mohon pendapat dari rekan-rekan. Terima kasih banyak.
Salam,
Suria.
============ ========= ========= ========= =====
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/