Untuk pembuatan faktur PPN adalah n+1 dari tanggal penyerahan, atau maksimal n+4. setelah n+4 dari tanggal penyerahan maka faktur tersebut cacat dan tidak bisa dikreditkan oleh pembeli JKP/BKP (silakan merujuk ke PER.159/PJ./2006).
Denda terlambat menerbitkan, menyetorkan, dan melaporkan PPN yaitu 2% perbulan.
silakan yang lain menambahkan
________________________________
Dari: sangayu.putu86 <sangayu.putu86@yahoo.com>
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
Terkirim: Kamis, 30 Oktober, 2008 14:50:49
Topik: [forum-pajak] kewajiban PT
Dear All,
ada yang bs bantu? kewajiban sebuah PT (yang bergerak dlm bidang jasa -
marketing communication ex: EO) berkaitan dengan pajak apa aja (mis:
PPN), nah, PPn ini ada masa kadaluarsanya ga? berapa bulan maksimal
boleh menunggak dan berapa denda jika terlalu lama menunggak?
trims,
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/