Sebelumnya maaf bilamana yg akan ditanyakan pernah dibahas, berikut ada yg perlu kiranya dpt dibantu terkait Ketentuan Perpajakan yg berlaku pada WP-Badan dgn status :
- PMDN
- PMA
Pertanyaannya :
1. Apakah ketentuan UU beserta Peraturan Pelaksanaan yg terkait, terdapat perbedaan baik secara jenis/obyek (PPh & PPN) maupun tarif pajak yg diberlakukan thdp PMDN & PMA?
2. Apakah kelebihan dari masing-2 status kepemilikan WP-Badan tsb, terkait dgn pemberian 'fasilitas' atas Investasi Asing?
3. Bgm pula dgn kelebihan dari BUT dibanding dgn WP-Badan dgn status PMA?
4. Berapakah ketentuan Proporsi Kepemilikan antara Lokal & Asing pada struktur Permodalan, shg suatu Badan dpt disebut PMA?
5. Apakah ada perubahan yg 'significant' pada UU-PPh yg mulai berlaku per 01 Jan 2009 thdp PMDN & PMA?
Terima-kasih utk tanggapan & informasi yg Rekan-2 berikan
-Deny-
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/