--- On Wed, 10/29/08, Irwan <irwan_pjk@yahoo.com.sg> wrote:
From: Irwan <irwan_pjk@yahoo.com.sg>
Subject: RE: [forum-pajak] Tanya PB 1 apabila ada diskon harga
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Wednesday, October 29, 2008, 2:56 PM
Kalau hitungannya seperti itu artinya iya. PB 1 yang harus di bayar tetap
50.000, tetapi konsumen hanya di pungut 37.500. Pengusaha restorannya
nombok, alias nalangin pajaknya pembeli sebesar 12.500, he he he. Begitulah
yang dikenakan kepada kami saat ini oleh Dispenda Pem Prov. DKI. Harusnya
kan perlakuannya bisa dianalogikan dgn PPn. Tapi yah, begitulah yang terjadi
di lapangan.
Ada yang tahu bagaimana prosesnya kalau mengajukan keberatan?
Irwan
_____
From: forum-pajak@ yahoogroups. com [mailto:forum-pajak@ yahoogroups. com] On
Behalf Of CHANDRA TPE
Sent: Sunday, October 19, 2008 7:44 PM
To: forum-pajak@ yahoogroups. com
Subject: Re: [forum-pajak] Tanya PB 1 apabila ada diskon harga
My Boss,
Jadi pajaknya ( PB1 ) didiscount juga?, bgm dgn PPN ( Pjk Pusat )?, khan
dihitung setelah discount?
Terima kasih.
Chandra.
----- Original Message -----
From: HENDRA WIJANA
To: forum-pajak@ <mailto:forum- pajak%40yahoogro ups.com> yahoogroups. com ;
irwan_pjk@yahoo. <mailto:irwan_ pjk%40yahoo. com.sg> com.sg
Sent: Monday, October 27, 2008 8:05 PM
Subject: Re: [forum-pajak] Tanya PB 1 apabila ada diskon harga
Pada kesempatan itu juga dilakukan sosialisasi oleh Bpk. R. Poltak T Sagala,
SE, Msi mengenai Diskon bukan Obyek Pajak. Menurut beliau, hal ini sesuai
dengan Surat Edaran Dinas Pendapatan Daerah No 59/SE/2007 Tanggal 23 Agustus
2007. Di contohkan sebagai berikut :
Contoh Bill
RESTORAN CHAN CHUTER
Makanan : Rp
400.000,00
Minuman : Rp
100.000,00
Tax 10% : Rp
50.000,00
Total : Rp
550.000,00
Diskon 25% : Rp
137.500,00
Total Bayar : Rp
412.500,00
Ini cuma sebagian dari Artikel kami, akan diterbitkan pada Bulletin Business
News tanggal 7 November 2008, yang akan datang.
--- On Tue, 10/28/08, Irwan <irwan_pjk@yahoo.
<mailto:irwan_ pjk%40yahoo. com.sg> com.sg> wrote:
From: Irwan <irwan_pjk@yahoo. <mailto:irwan_ pjk%40yahoo. com.sg> com.sg>
Subject: [forum-pajak] Tanya PB 1 apabila ada diskon harga
To: forum-pajak@ <mailto:forum- pajak%40yahoogro ups.com> yahoogroups. com
Date: Tuesday, October 28, 2008, 8:58 AM
Mohon pendapat dong
Bila di restoran sedang ada promo diskon harga, pengenaan PB 1 dari harga
setelah diskon atau sebelum diskon? Ada yang punya peraturannya? Kami sedang
diperiksa dan menurut pemeriksa, dikenakan sebelum diskon. Padahal yang
namanya diskon kan kami tidak terima uangnya. Yang kami terima adalah
setelah diskon dan selama ini atas nilai inilah kami bayarkan PB 1 nya.
Terima kasih banyak untuk sharingnya
Irwan
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/