Custom Search

20 November 2008

Re: [forum-pajak] Form PPN 1108 Ditolak ??

Memang banyak terjadi kasus demikian dan tiap KPP beda kebijakan..ada yang mengerti permasalahan WP tetapi banyak juga yang terlalu kaku. Ini kejadian di saya juga untuk group perusahaaan yang masih dibawah 30FP yang memakai 1108,...tetapi seperti biasa pas lapor ditolak dengan alasan yang beragam yang menurut saya tidak masuk akal. Seharusnya kalau begini DJP tidak perlu buat aturan demikian yang hanya menyusahkan WP dimana WP sudah mau melaporkan pajak tetapi dipersulit.
Dengan kejadian yang saya alami ini akhirnya solusinya karena Induk perusahaan saya sudah menggunakan efiling, sehingga untuk antisipasinya agar tidak terjadi penolakan lagi akhirnya saya menggunakan efiling untuk menggantikan form 1108 karena kalau efiling media pembuatan eSPT kita tetap menggunakan eSPT1107 hanya pelaporannya saja melalui media internet. Saran diatas adalah dari AR saya untuk menyuruh menggunakan efiling dari ASP yang ditunjuk ( Pajakku.com yang kebetulan direkomendasikan oleh AR saya ) karena form yg akan digunakan adalah tetap 1107. Demikian sharing pengalaman dan informasi dari saya semoga bermanfaat bagi rekan-rekan yang punya masalah penolakan pada saat pelaporan FORM PPN1108. Terima kasih 

--- On Thu, 11/20/08, Thio Sunaryo <ts051073@yahoo.com> wrote:

From: Thio Sunaryo <ts051073@yahoo.com>
Subject: [forum-pajak] Form PPN 1108
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Thursday, November 20, 2008, 1:55 AM


Selamat sore semua,

Sekedar mau tanya, tadi siang saya lapor PPN dengan menggunakan form 1108 yang dicetak sendiri/ print dari komputer (file dari temen) ditolak sama petugas, katanya harus menggunakan form yang dari KPP, alasannya belum ada petunjuk tentang form yang cetak sendiri tersebut bisa diterima atau tidak.

Kenapa seperti itu ya ? ada penjelasan yg lebih dari rekan-rekan sekalian

terima kasih

salam

thio

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Coba emoticon dan skin keren baru, dan area teman yang luas.
Coba Y! Messenger 9 Indonesia sekarang.
http://id.messenger .yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search