Custom Search

20 November 2008

[forum-pajak] Re: dana cadangan koperasi

Pendapat:
- Alokasi SHU berdasarkan anggaran dasar/rumah tangga tidak boleh
dikurangkan sebagai biaya.
- SHU sifatnya sama seperti Dividen dan merupakan penghasilan -> UU
PPH Pasal 4(1) huruf g
- SHU yang dibayarkan kepada anggota tidak dipotong PPh pasal
23(4)huruf f UU PPh
-
--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "endank_funny" <endank_funny@...>
wrote:
>
> milis forum pajak,salam kenal..
> koperasi jasa keuangan syariah, menghitung pajak penghasilan terutang
> badannya dengan format sbb:
> pendapatan - beban - alokasi SHU = pkp
> >Alokasi SHU disini, terdiri dr dana pendidikan,jasa simpan pinjam,
> jasa usaha, dana pengurus, dana karyawan,dana sosial,dan pembangunan
> daerah kerja yang prosentasenya ditentukan dlm AD ART Koperasi tsb.
> Yang saya ketahui, SHU - alokasi SHU = dana cadangan, secara tak
> langsung koperasi tersebut menghitung pajak nya adalah dana cadangan x
> tarif pajak.
> Pertanyaan saya, apakah cara perhitungan di atas dapat dibenarkan?
> dasar hukum apa yang dipakai?
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search