Custom Search

25 November 2008

Re: [forum-pajak] Re: NPWP untuk WNI di Luar Negeri

Subjek pajak terdiri atas orang pribadi dan badan.

Subjek Pajak Orang Pribadi terdiri atas:
1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia (dalam ini adalah WNI);
2. orang pribadi yang berada di Indonesia > 183 hari dalam jangka waktu 1 tahun (dalam hal ini adalah WNA);
3. orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia (dalam hal ini adalah WNA).

Memang benar subjek pajak dalam negeri tidak ada kaitan dengan kewarganegaraan karena WNA juga bisa jadi subjek pajak dalam negeri asal memenuhi persyaratan sebagaimana point 2 dan 3 diatas.
Namun apabila ybs adalah WNI maka penghasilan yang diperoleh di luar negeri harus dilaporkan di Indonesia.
Dengan demikian apabila penghasilannya > PTKP maka ybs harus memiliki NPWP dan melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia walaupun tinggal di Indonesia < 183 hari. Masalah time test ini berhubungan dengan WNA dan tidak ada kaitan dengan WNI.
Pendapat lain dipersilahkan.

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: okeman
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, November 26, 2008 12:01 AM
Subject: [forum-pajak] Re: NPWP untuk WNI di Luar Negeri


Pak Agus,

Sepegetahuan saya, definisi subyek pajak dalam negeri (tax resident)
itu tidak ada hubungannya dengan kewarganegaraan. Seperti yang anda
bilang "expatriat asing yang bekerja di Indonesia melebihi 183 hari
dalam kurun waktu 12 bulan" termasuk dalam definisi tax resident.
Kalau mau lebih tepatnya... expat ini harus berdomisili di Indonesia
melebihi 183 hari...

Tentunya WNI pada umumnya akan memenuhi rule 183 hari ini, kalau dia
berdomisili di Indonesia.

Tapi seperti ibu Indah, WNI yang berdomisili di LN, dengan definisi
tidak berdomisili di Indonesia melebihi 183 hari, maka statusnya
adalah non-tax resident/subyek pajak luar negeri.

Jadi, apakan ibu Indah adahal subyek pajak, itu tergantung apakah
beliau memenuhi kriteria subyek pajak luar negeri. Kalau tidak, ibu
Indah tidak perlu mempunyai NPWP.

--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "Agus Kuncoro" <gu5kun@...> wrote:
>
> Pak Basisoke ..
>
> Mohon maaf, saya akan berpendapat lain, yaitu :
> 1) sepanjang ibu Indah tidak melepas status WNI nya, maka beliau tetap
> memenuhi syarat sebagai subyek pajak dalam negeri, meskipun untuk jangka
> waktu yang lama beliau baru akan kembali lagi ke Indonesia. Status
> subyek pajak Dalam Negeri hapus ketika ibu Indah berniat melepaskan
> kewarganegaraannya.
> 2) bahwa ibu Indah memiliki NPWP lokal, itu tidak berarti kewajiban
> beliau untuk memiliki NPWP Indonesia hangus. Sebagai analogi, para
> expatriat asing yang bekerja di Indonesia melebihi 183 hari dalam kurun
> waktu 12 bulan, juga wajib memiliki NPWP Indonesia TANPA menghapus
> kewajibannya untuk memiliki NPWP dari negara asalnya.
>
> Demikian,
> Agus Kuncoro <http://www.guskun.com>
>
> --- In forum-pajak@yahoogroups.com, "basisoke@" <basisoke@> wrote:
> >
> >
> >
> > Karena Mbak Indah tinggal dan bekerja di luar negeri, bahkan punya
> Tax ID di sana, status Mbak Indah adalah bukan subyek pajak di
> Indonesia. Jadi gak perlu daftar NPWP di RI. Nanti saja kalau sudah
> balik lagi ke dan menetap di Indonesia baru daftar NPWP dan bayar
> pajak...:)
> >
> >
> > NPWP untuk WNI di Luar Negeri
> >
> > Posted by: "Indah Susanti"
> > indahs@
> >
> >
> > indahs
> >
> >
> >
> > Wed Aug 27, 2008 4:07 am (PDT)
> >
> >
> > Halo rekan milis Forum Pajak,
> >
> >
> >
> > Saya baru bergabung dalam milis ini ketika menemukan e-mail ini saat
> >
> > googling mencari informasi NPWP bagi WNI yang bekerja di luar negeri.
> >
> >
> >
> > Saat ini saya bekerja dan tinggal di Eropa dan sudah memiliki nomor
> >
> > pajak lokal. Dengan pemberitaan bertubi-tubi di Indonesia belakangan
> >
> > ini mengenai NPWP dan juga sunset policy, saya jadi penasaran apakah
> >
> > saya wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Apakah WNI bekerja
> >
> > di luar negeri harus memiliki NPWP?
> >
> >
> >
> > Terimakasih banyak sebelumnya.
> >
> >
> >
> > salam,
> >
> >
> >
> > Indah
> >
> >
> >
.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search