Untuk Pajak Pertambahan Nilai dikutip dari UU PPN tahun 2000 pasal 9 ayat 9 yang berbunyi :
(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Penjelasan :
Ayat (9)Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama, yang disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan, dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.
Jadi penafsirannya adalah perlakuan PPN bisa dibiayakan atau dikapitalisasikan atau dijadikan sebagai Pajak masukan.
Mohon masukan, dipersilahkan pendapatnya
----- Original Message -----
From: "firdas2000" <firdas2000@yahoo.com>
To: <forum-pajak@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, November 25, 2008 4:31 PM
Subject: [forum-pajak] Re: Pajak Keluaran jadi biaya pengurang
Mekanisme PPN terpisah dengan PPh Badan, Pajak Keluaran harus diadu
dengan Pajak Masukan selisihnya dibayarkan/restitusi.
Kalau PPN dibiayakan maka akan dikoreksi positif, karena jelas
menurut UU PPh yang termasuk Non Deductible Expenses : pajak tidak
boleh dibiayakan.
Mungkin itu masukan dari saya Pak Adi, sekian.
Firdas
http://softyes.blogspot.com
http://mainexcel.blogspot.com
--- In forum-pajak@yahoogroups.com, adi jayadianto jaya
<jayadianto_adi@...> wrote:
>
> mau tanya perusahaan kami melakukan ekspor jasa, untuk itu
berdasarkan surat penegasan dikatakan ekspor jasa diperlakukan sama
seperti pasal 4 huruf c uu PPN, yang jadi masalah adalah apakah Pajak
Keluaran yang kami bayarkan dapat dijadikan sebagai beban pengurang
penghasilan bruto dikategorikan sebagai biaya seperti pada Pasal 6
ayat (1) huruf a UU PPh.
> mohon bantuannya teman-teman sekalian
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/