Custom Search

25 November 2008

[forum-pajak] Re: Pajak Keluaran jadi biaya pengurang

Mekanisme PPN terpisah dengan PPh Badan, Pajak Keluaran harus diadu
dengan Pajak Masukan selisihnya dibayarkan/restitusi.

Kalau PPN dibiayakan maka akan dikoreksi positif, karena jelas
menurut UU PPh yang termasuk Non Deductible Expenses : pajak tidak
boleh dibiayakan.

Mungkin itu masukan dari saya Pak Adi, sekian.

Firdas
http://softyes.blogspot.com
http://mainexcel.blogspot.com


--- In forum-pajak@yahoogroups.com, adi jayadianto jaya
<jayadianto_adi@...> wrote:
>
> mau tanya perusahaan kami melakukan ekspor jasa, untuk itu
berdasarkan surat penegasan dikatakan ekspor jasa diperlakukan sama
seperti pasal 4 huruf c uu PPN, yang jadi masalah adalah apakah Pajak
Keluaran yang kami bayarkan dapat dijadikan sebagai beban pengurang
penghasilan bruto dikategorikan sebagai biaya seperti pada Pasal 6
ayat (1) huruf a UU PPh.
> mohon bantuannya teman-teman sekalian
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search