Custom Search

25 November 2008

Re: [forum-pajak] Aspek Perpajakan Yayasan

Setelah ada akte pendirian, ijin penyelenggaraan pendidikan dr Sudin
Diknas, selanjutnya membuat NPWP atas nama Yayasan sebagai badan
hukumnya dan NPWP ketua Yayasan (dalam hal ini cukup suami saja). adapun
kewajiban perpajakan pada umumnya adl. PPh 21 atas Gaji Karyawan, PPh 25
Yayasan (WP Badan) dan lapor tahunan SPT 1771 dan PPh lainnya jika ada
misal PPh 23 atas Jasa, bunga atau royalti, dll. untuk istri tidak perlu
membuat NPWP sendiri, kecuali ada perjanjian pisah harta sebelum
menikah, namun jika ybs ingin membuat NPWP diperbolehkan...

demikian semoga membantu...pendapat lain dipersilahkan.

Candra
021-9334 2007
hardi joesman wrote:
>
> Dear milist yang terhormat,
>
> Teman saya mau mendirikan sebuah Yayasan yang bergerak di bidang
> pendidikan di luar sekolah (bahasa mandarin). Dia sudah memiliki surat
> ijin pendidikan dari Departemen Pendidikan.Suami - istri tersebut
> menjadi pendiri Yayasan, selain itu mereka juga menjadi pengajar.
> Mohon penjelasan dari hal sbb:
> 1. Syarat apa lagi yang harus dipenuhi untuk mendirikan Yayasan tsb
> 2. kewajiban perpajakan apa yang timbul dari pendirian Yayasan tsb.
> 3. Apakah istri juga harus memiliki NPWP yang terpisah dengan NPWP
> suami (istri tidak memiliki pekerjaan lain)
> 4. Jika yayasan membuka cabang di lokasi lain, apakah harus memiliki
> NPWP juga
> Demikian pertanyaan saya. Atas bantuan Anda semua, saya ucapkan terima
> kasih.
>
> Salam
> Hardi
>
>


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search