Custom Search

25 November 2008

Re: [forum-pajak] Re: NPWP untuk WNI di Luar Negeri

Ikut posting, titipan dari Pak NurCholis... semoga bisa membantu.

btw, temen Sy nanya lagi ke dirjen pajak:

jawaban dari Dirjen Pajak

Regards,

Yth. Saudara ---

Terima kasih atas perhatian Saudara terhadap permasalahan perpajakan di
Indonesia. Beberapa pertanyaan Saudara, kami jawab sebagai berikut:
1. apakah saya masih harus membayar pajak penghasilan kepada pemerintah
Indonesia?

Berdasarkan Pasal 4 UU PPh, Pemerintah mempunyai hak untuk memungut pajak
atas seluruh penghasilan WP berdasarkan tempat tinggal WP tanpa
memperhatikan apakah ia sebagai warga negaranya atau warga negara asing.
Wajib Pajak yang bertempat tinggal di Indonesia dikenakan pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh berasal dai Indonesia atau berasal
dari luar negeri. Selanjutnya mengacu pada pasal 2 ayat (3) UU PPh yang
mengatur definisi Subyek Pajak dalam negeri yang pada huruf a termasuk orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada
di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga hari) dalam jangka
waktu 12(dua belas) bulan.

Dan berdasarkan Pasal 26 UU PPh, Pemerintah mempunyai hak untuk memungut
pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Dengan demikian, orang
atau badan yang memerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
dikenakan pajak di Indonesia tanpa memperhatikan tempat tinggal WP.

Maka dengan asumsi Saudara tidak bertempat tinggal (mempunyai tempat tinggal
tetap) di Indonesia dan tidak mempunyai penghasilan di Indonesia,Saudara
tidak wajib membayar pajak di Indonesia. Dan sebaliknya, jika Saudara
bertempat tinggal di Indonesia (penjelasan lebih lanjut terkait dengan
jawaban no. 2) atau memiliki penghasilan di Indonesia, pemerintah memiliki
hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang Saudara terima.

2. Singapura dan Indonesia memiliki tax treaty, yang menghapus kemungkinan
pengenaan pajak berganda. Apakah ini berarti dengan saya membayar pajak
kepada pemerintah Singapura, saya tidak dikenakan pajak oleh pemerintah
Indonesia?

Saudara bekerja di Singapore lebih dari 183 hari, maka berdasarkan ketentuan
perpajakan Singapura, Saudara memenuhi syarat resident di negara tersebut.
Jika disamping Saudara memiliki resident di Singapore juga Saudara memiliki
tempat tinggal di Indonesia, maka akan terjadi kependudukan ganda (dual
residence) atas diri Saudara.

Pemecahan atas dual residence tersebut diatur dalam Tax Treaty Indonesia â€"
Singapore pada Article 4 paragraph (2). Jika seseorang menjadi penduduk di
kedua Negara yang menandatangani Tax Treaty, maka statusnya akan ditentukan
menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia
mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya. Apabila ia mempunyai
tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai
penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang
lebih erat (pusat kepentingan- kepentingan pokok);
2. Jika Negara pihak pada Persetujuan di mana pusat kepentingan- kepentingan
pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal
tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap
sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam;
3. Jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada
Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara pihak
pada Persetujuan tersebut maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara
pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan
bersama

Dari ketentuan Treaty Indonesia â€" Singapore mengenai pemecahan dual
residence tersebut (disebut sebagai tie breaker rule), maka dengan
asumsiSaudara hanya mempunyai tempat tinggal tetap (domisili) di Singapore
(Saudara bekerja di negara tersebut melampaui 183 hari atau lewat dari time
test menurut ketentuan perpajakan Singapura), maka dalam hal ini Saudara
ditetapkan merupakan resident di Singapore. Status Saudara di Indonesia
adalah non-resident.

Dengan status di Indonesia sebagai non-resident, Saudara hanya wajib
membayar pajak di Indonesia jika mempunyai sumber penghasilan di Indonesia
(PPh Pasal 26).

Jawaban no. 2 juga berlaku untuk menjawab pertanyaan Saudara no. 3 dan 4.

5. Kalaupun masih harus membayar pajak, berapa yang harus saya bayar?
Selisih antara pajak di Indonesia dan Singapura? Bagaimana bila saya pindah
dan bekerja yang mengenakan pajak lebih tinggi dari Indonesia, yang artinya
saya membayar pajak lebih di negara tersebut, apakah pemerintah Indonesia
akan mengembalikan selisih pembayaran pajak di negara tersebut? Tentu tidak
bukan?

Pertanyaan Saudara no. 5 hanya berlaku jika Saudara ditetapkan sebagai
resident di Indonesia dan bukan Singapore (bukan kondiri riil Saudara saat
ini). Jika Saudara ditetapkan sebagai penduduk Indonesia, berlaku asas
tempat tinggal sebagai mana telah kami jelaskan pada jawaban no. 1. Oleh
karena itu, PPh di Indonesia dikenakan atas seluruh penghasilan baik yang
bersumber di Indonesia maupun dari luar negeri. Atas pajak yang telah
dipotong di LN dapat dijadikan kredit pajak di Indonesia dengan
memperhatikan ketentuan pada Pasl 24 UU PPh.

Demikian jawaban kami. Terima kasih.

Pusat Pengaduan Pajak
(Tax Complaint Center)
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Gedung B, Lantai 4
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan
Telepon:
500200
Faksimili:
021-525 1245
email:
pusat.pengaduan. pajak@gmail. com


2008/11/26 Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com>

> Subjek pajak terdiri atas orang pribadi dan badan.
>
> Subjek Pajak Orang Pribadi terdiri atas:
> 1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia (dalam ini adalah
> WNI);
> 2. orang pribadi yang berada di Indonesia > 183 hari dalam jangka waktu 1
> tahun (dalam hal ini adalah WNA);
> 3. orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan
> mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia (dalam hal ini adalah WNA).
>
> Memang benar subjek pajak dalam negeri tidak ada kaitan dengan
> kewarganegaraan karena WNA juga bisa jadi subjek pajak dalam negeri asal
> memenuhi persyaratan sebagaimana point 2 dan 3 diatas.
> Namun apabila ybs adalah WNI maka penghasilan yang diperoleh di luar negeri
> harus dilaporkan di Indonesia.
> Dengan demikian apabila penghasilannya > PTKP maka ybs harus memiliki NPWP
> dan melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia walaupun tinggal di
> Indonesia < 183 hari. Masalah time test ini berhubungan dengan WNA dan tidak
> ada kaitan dengan WNI.
> Pendapat lain dipersilahkan.
>
> BR,
>
> Gianto
>
>
> ----- Original Message -----
> From: okeman
> To: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>
> Sent: Wednesday, November 26, 2008 12:01 AM
> Subject: [forum-pajak] Re: NPWP untuk WNI di Luar Negeri
>
> Pak Agus,
>
> Sepegetahuan saya, definisi subyek pajak dalam negeri (tax resident)
> itu tidak ada hubungannya dengan kewarganegaraan. Seperti yang anda
> bilang "expatriat asing yang bekerja di Indonesia melebihi 183 hari
> dalam kurun waktu 12 bulan" termasuk dalam definisi tax resident.
> Kalau mau lebih tepatnya... expat ini harus berdomisili di Indonesia
> melebihi 183 hari...
>
> Tentunya WNI pada umumnya akan memenuhi rule 183 hari ini, kalau dia
> berdomisili di Indonesia.
>
> Tapi seperti ibu Indah, WNI yang berdomisili di LN, dengan definisi
> tidak berdomisili di Indonesia melebihi 183 hari, maka statusnya
> adalah non-tax resident/subyek pajak luar negeri.
>
> Jadi, apakan ibu Indah adahal subyek pajak, itu tergantung apakah
> beliau memenuhi kriteria subyek pajak luar negeri. Kalau tidak, ibu
> Indah tidak perlu mempunyai NPWP.
>
> --- In forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>, "Agus
> Kuncoro" <gu5kun@...> wrote:
> >
> > Pak Basisoke ..
> >
> > Mohon maaf, saya akan berpendapat lain, yaitu :
> > 1) sepanjang ibu Indah tidak melepas status WNI nya, maka beliau tetap
> > memenuhi syarat sebagai subyek pajak dalam negeri, meskipun untuk jangka
> > waktu yang lama beliau baru akan kembali lagi ke Indonesia. Status
> > subyek pajak Dalam Negeri hapus ketika ibu Indah berniat melepaskan
> > kewarganegaraannya.
> > 2) bahwa ibu Indah memiliki NPWP lokal, itu tidak berarti kewajiban
> > beliau untuk memiliki NPWP Indonesia hangus. Sebagai analogi, para
> > expatriat asing yang bekerja di Indonesia melebihi 183 hari dalam kurun
> > waktu 12 bulan, juga wajib memiliki NPWP Indonesia TANPA menghapus
> > kewajibannya untuk memiliki NPWP dari negara asalnya.
> >
> > Demikian,
> > Agus Kuncoro <http://www.guskun.com>
> >
> > --- In forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>,
> "basisoke@" <basisoke@> wrote:
> > >
> > >
> > >
> > > Karena Mbak Indah tinggal dan bekerja di luar negeri, bahkan punya
> > Tax ID di sana, status Mbak Indah adalah bukan subyek pajak di
> > Indonesia. Jadi gak perlu daftar NPWP di RI. Nanti saja kalau sudah
> > balik lagi ke dan menetap di Indonesia baru daftar NPWP dan bayar
> > pajak...:)
> > >
> > >
> > > NPWP untuk WNI di Luar Negeri
> > >
> > > Posted by: "Indah Susanti"
> > > indahs@
> > >
> > >
> > > indahs
> > >
> > >
> > >
> > > Wed Aug 27, 2008 4:07 am (PDT)
> > >
> > >
> > > Halo rekan milis Forum Pajak,
> > >
> > >
> > >
> > > Saya baru bergabung dalam milis ini ketika menemukan e-mail ini saat
> > >
> > > googling mencari informasi NPWP bagi WNI yang bekerja di luar negeri.
> > >
> > >
> > >
> > > Saat ini saya bekerja dan tinggal di Eropa dan sudah memiliki nomor
> > >
> > > pajak lokal. Dengan pemberitaan bertubi-tubi di Indonesia belakangan
> > >
> > > ini mengenai NPWP dan juga sunset policy, saya jadi penasaran apakah
> > >
> > > saya wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Apakah WNI bekerja
> > >
> > > di luar negeri harus memiliki NPWP?
> > >
> > >
> > >
> > > Terimakasih banyak sebelumnya.
> > >
> > >
> > >
> > > salam,
> > >
> > >
> > >
> > > Indah
> > >
> > >
> > >
> .
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search