Custom Search

25 November 2008

Re: [forum-pajak] Re: NPWP untuk WNI di Luar Negeri

Salam kenal untuk semua.

Pak Giantino,

Yang saya tahu. Untuk memenuhi Syarat sebagai Wajib Pajak (PPh).
Individual harus memenuhi 2 syarat Pokok & harus terpenuhi kedua2nya.

Syarat pertama.
Individu harus memenuhi syarat Subjek Pajak. (Ini tercantum pada pasal 2)
Syarat kedua.
Object yang di kenakan pajak harus sesuai UU yang tercantum di pasal 4

Kalau misalkan Ibu Indah domisili di LN & pendapatannya murni dari LN, maka
ia sama sekali bukan SPLN atau SPDN
kenapa ?

1. Bila dilihat dari penjelasan pasal 2 ayat 4a-b jelas dia bukan SPLN
karena dia tidak terima penghasilan dari Indonesia.

Ayat (4)

Huruf a dan huruf b

Subjek Pajak luar negeri adalah orang pribadi atau badan
yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar
Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh

penghasilan dari Indonesia, baik melalui ataupun tanpa
melalui bentuk usaha tetap.
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia,
tetapi berada di Indonesia kurang dari 183 (seratus delapan

puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
maka orang tersebut adalah Subjek Pajak luar negeri.

2. Bila dilihat dari pasal 3, jelas Ibu Indah tinggal di RI kurang dari 183
hari. jadi bukan SPDN
Mengenai kalimat "atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di
di Indonesia & mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia" Ibu Indah juga tidak termasuk, kenapa?
Walau pun Ibu Indah punya niat tinggal di RI (karena dia WNI) tetapi dia
tidak stay di indonesia dalam 1 tahun pajak. IMHO Kalimat ini di peruntukan
kepada WNA yang ingin tinggal lama di Indonesia.

(3) Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah :
a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang
pribadi yang berada
di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu

12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun
pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

Dalam pengertian di atas berarti Ibu tidak berkewajiban untuk memiliki NPWP.

Hanya saja pertanyaanya timbul. Apakab benar kalau Ibu Indah hanya mendapat
penghasilan dari LN saja.
Apakah Ibu punya Deposito atau tabungan di Indonesia ?

Kalau punya berarti setidaknya Ibu terima Bunga, dll. Dalam kasus ini
berarti Ibu adalah SPLN.

DAN Apa bila bunga ini melebihi PTKP, berarti ibu wajib punya NPWP &
melaporkan SPT.
Hanya saja penghasilan yang wajib dibayarkan pajaknya hanya penghasilan yang
di peroleh di RI.

Salam
Aritonang


2008/11/26 Gianto Setiadi <giantosetiadi@gmail.com>

> Subjek pajak terdiri atas orang pribadi dan badan.
>
> Subjek Pajak Orang Pribadi terdiri atas:
> 1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia (dalam ini adalah
> WNI);
> 2. orang pribadi yang berada di Indonesia > 183 hari dalam jangka waktu 1
> tahun (dalam hal ini adalah WNA);
> 3. orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan
> mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia (dalam hal ini adalah WNA).
>
> Memang benar subjek pajak dalam negeri tidak ada kaitan dengan
> kewarganegaraan karena WNA juga bisa jadi subjek pajak dalam negeri asal
> memenuhi persyaratan sebagaimana point 2 dan 3 diatas.
> Namun apabila ybs adalah WNI maka penghasilan yang diperoleh di luar negeri
> harus dilaporkan di Indonesia.
> Dengan demikian apabila penghasilannya > PTKP maka ybs harus memiliki NPWP
> dan melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia walaupun tinggal di
> Indonesia < 183 hari. Masalah time test ini berhubungan dengan WNA dan tidak
> ada kaitan dengan WNI.
> Pendapat lain dipersilahkan.
>
> BR,
>
> Gianto
>
>
> ----- Original Message -----
> From: okeman
> To: forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>
> Sent: Wednesday, November 26, 2008 12:01 AM
> Subject: [forum-pajak] Re: NPWP untuk WNI di Luar Negeri
>
> Pak Agus,
>
> Sepegetahuan saya, definisi subyek pajak dalam negeri (tax resident)
> itu tidak ada hubungannya dengan kewarganegaraan. Seperti yang anda
> bilang "expatriat asing yang bekerja di Indonesia melebihi 183 hari
> dalam kurun waktu 12 bulan" termasuk dalam definisi tax resident.
> Kalau mau lebih tepatnya... expat ini harus berdomisili di Indonesia
> melebihi 183 hari...
>
> Tentunya WNI pada umumnya akan memenuhi rule 183 hari ini, kalau dia
> berdomisili di Indonesia.
>
> Tapi seperti ibu Indah, WNI yang berdomisili di LN, dengan definisi
> tidak berdomisili di Indonesia melebihi 183 hari, maka statusnya
> adalah non-tax resident/subyek pajak luar negeri.
>
> Jadi, apakan ibu Indah adahal subyek pajak, itu tergantung apakah
> beliau memenuhi kriteria subyek pajak luar negeri. Kalau tidak, ibu
> Indah tidak perlu mempunyai NPWP.
>
> --- In forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>, "Agus
> Kuncoro" <gu5kun@...> wrote:
> >
> > Pak Basisoke ..
> >
> > Mohon maaf, saya akan berpendapat lain, yaitu :
> > 1) sepanjang ibu Indah tidak melepas status WNI nya, maka beliau tetap
> > memenuhi syarat sebagai subyek pajak dalam negeri, meskipun untuk jangka
> > waktu yang lama beliau baru akan kembali lagi ke Indonesia. Status
> > subyek pajak Dalam Negeri hapus ketika ibu Indah berniat melepaskan
> > kewarganegaraannya.
> > 2) bahwa ibu Indah memiliki NPWP lokal, itu tidak berarti kewajiban
> > beliau untuk memiliki NPWP Indonesia hangus. Sebagai analogi, para
> > expatriat asing yang bekerja di Indonesia melebihi 183 hari dalam kurun
> > waktu 12 bulan, juga wajib memiliki NPWP Indonesia TANPA menghapus
> > kewajibannya untuk memiliki NPWP dari negara asalnya.
> >
> > Demikian,
> > Agus Kuncoro <http://www.guskun.com>
> >
> > --- In forum-pajak@yahoogroups.com <forum-pajak%40yahoogroups.com>,
> "basisoke@" <basisoke@> wrote:
> > >
> > >
> > >
> > > Karena Mbak Indah tinggal dan bekerja di luar negeri, bahkan punya
> > Tax ID di sana, status Mbak Indah adalah bukan subyek pajak di
> > Indonesia. Jadi gak perlu daftar NPWP di RI. Nanti saja kalau sudah
> > balik lagi ke dan menetap di Indonesia baru daftar NPWP dan bayar
> > pajak...:)
> > >
> > >
> > > NPWP untuk WNI di Luar Negeri
> > >
> > > Posted by: "Indah Susanti"
> > > indahs@
> > >
> > >
> > > indahs
> > >
> > >
> > >
> > > Wed Aug 27, 2008 4:07 am (PDT)
> > >
> > >
> > > Halo rekan milis Forum Pajak,
> > >
> > >
> > >
> > > Saya baru bergabung dalam milis ini ketika menemukan e-mail ini saat
> > >
> > > googling mencari informasi NPWP bagi WNI yang bekerja di luar negeri.
> > >
> > >
> > >
> > > Saat ini saya bekerja dan tinggal di Eropa dan sudah memiliki nomor
> > >
> > > pajak lokal. Dengan pemberitaan bertubi-tubi di Indonesia belakangan
> > >
> > > ini mengenai NPWP dan juga sunset policy, saya jadi penasaran apakah
> > >
> > > saya wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Apakah WNI bekerja
> > >
> > > di luar negeri harus memiliki NPWP?
> > >
> > >
> > >
> > > Terimakasih banyak sebelumnya.
> > >
> > >
> > >
> > > salam,
> > >
> > >
> > >
> > > Indah
> > >
> > >
> > >
> .
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search