sepanjang penghasilan atas pembelian rumah istri telah dibayar dan dilaporkan tentu tidak ada sanksi yang timbul, paling-paling mengkoreksi SPT Suami.
Kalau penghasilan atas pembelian rumah istri itu belum dibayar dan dilaporkan masih bisa ikut sunset policy sampai akhir tahun ini.
Pendapat lain silahkan
Awal
----- Original Message -----
From: Chat Hopper
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, November 25, 2008 4:28 AM
Subject: [forum-pajak] Pelaporan harta
Yth. Rekan Forum Pajak,
Mohon penjelasannya, apakah rumah baru yang dibeli oleh suami untuk diberikan ke istri (sehingga sertifikat menjadi atas nama istri) tetap wajib dilaporkan oleh suami dalam pelaporan harta si suami ?
Dan apakah ada aturan/sanksi terkait hal tersebut ?
Selama ini si suami tidak melaporkannya disebabkan pertimbangan sudah bukan atas namanya/miliknya lagi. Apakah perlu dilakukan koreksi untuk laporan pajak di tahun-tahun sebelumnya ?
Terima kasih atas perhatian dan pencerahannya.
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/