Custom Search

03 November 2008

[forum-pajak] Re: syarat ber-NPWP

setau saya, sekarang tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan
unutk mendapatkan NPWP, cukup dengan KTP saja, klo dulu sebelum UU KUP
yg baru surat keterangan diperlukan dalam pengurusan NPWP, karena
sering disalah gunakan oleh aparat berwenang maka ketentuan tersebut
sudah tidak diperlukan, ada yg bisa mengoreksi ato menambahkan???


--- In forum-pajak@yahoogroups.com, "yenni_kho" <yenni_kho@...> wrote:
>
> Dear all,
>
>
> Pagi Para milister, kalo kita mau buat NPWP kita kan disuruh lampirin
> Surat Keterangan tempat tinggal dr instansi berwenang, maksud instansi
> berwenang tu Surat Keterang dari Pak RT bukan??
>
> terus kalo kita punya usaha kecil-kecil berupa jasa yang tidak punya
> tempat usahanya gimana dengan surat keterangan tempat kegiatan
> usahanya, apa dr Kepala RT, tempat kita berdomisili aja. sebelumnya
> saya ucapkan terima kasih.
>

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search