Apabila kita merasa bahwa rumah seharga 500 juta dibeli dari penghasilan kita selama 4 tahun ke belakang, maka lakukanlah pembetulan SPT selama 4 tahun ke belakang, tentunya SPT harus kurang bayar karena apabila tidak kurang bayar maka sunset policy tidak berlaku (yang diampuni adalah sanksi pajaknya dan bukan pokok pajaknya).
Kalau ada pertanyaan: apakah penghasilan 4 tahun ke belakang harus cukup untuk membeli rumah tersebut diatas?
Jawabannya bisa anda lihat di SE-34/PJ/2008 beserta lampiran.
Demikian semoga membantu, pendapat lain dipersilahkan.
BR,
Gianto
----- Original Message -----
From: Christian Wijaya
To: Forum Pajak
Sent: Sunday, November 02, 2008 9:01 PM
Subject: [forum-pajak] Perhitungan PPH terhutang dalam sunset policy
Rekan2,
Tolong tanya mengenai perhitungan PPH terhutang yang dihitung ketika
memanfaatkan sunset policy.
Misalkan kita akan melaporkan aset rumah seharga 500 juta rupiah yang
kita beli pada tahun 2005 dengan memanfaatkan sunset policy.
Rumah seharga 500juta tersebut merupakan hasil dari penghasilan kita
dari tahun 2000-2004 (dimana saat itu belum mempunyai NPWP).
Cara perhitungan PPH yang mana yang akan digunakan?
A. Apakah perhitungan PPH terhutang akan diperhitungkan sebagai
pendapatan lain2 sehingga terkena perhitungan sbb:
25juta x 5% = Rp.1.250.000,00
25juta x 10% = Rp. 2.500.000,00
50juta x 15% = Rp. 7.500.000,00
100juta x 25% = Rp. 25.000.000,00
300juta x 35% = Rp.105.000.000,00
TOTAL = Rp.141.250.000,00
B. Atau PPH terhutang dapat diperhitungkan dengan asumsi merupakan
penghasilan selama beberapa tahun?
Misal penghasilan yang diperoleh untuk membeli rumah tsb merupakan
penghasilan yang diperoleh dari tahun 2000-2004 sbb:
Penghasilan Tahun 2000-2004 pertahunnya = Rp. 100juta
Jadi PPH terhutangnya per tahun =Rp.11.250.000,00
Jadi TOTAL PPH terhutang = Rp. 56.250.000,00
Mohon petunjuk rekan2
Salam,
Christian Wijaya
.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/