Custom Search

03 November 2008

Re: [forum-pajak] Re sunset policy u/pt

Pak,

Menurut pemahaman saya tentang sunset policy:
1. Sunset policy sebagaimana dimaksud pada pasal 37A KUP hanya berlaku untuk PPh;
2. Data di sunset tidak akan dijadikan dasar untuk menerbitkan SKP pajak yang lain.

Dengan demikian maka:
1. apabila omset bertambah maka tidak akan menjadikan kurang bayar PPN;
2. data yang disampaikan dalam rangka sunset policy tidak akan dijadikan dasar untuk penerbitan SKP PPN, akan tetapi ini bukan suatu jaminan tidak akan dilakukan pemeriksaan PPN;
3. target yang diharapkan oleh Pemerintah adalah kewajiban perpajakan dikemudian hari, bukan yang telah lalu. Dengan telah dibuat pembetulan SPT dan WP secara self accessment, WP melakukan pelunasan utang pajak, maka dosa2 kita di masa lalu dimaafkan sepanjang tidak ada data baru yang menunjukkan bahwa pembetulan SPT yang telah disampaikan adalah tidak benar.

Semoga membantu, pendapat lain dipersilahkan.

BR,

Gianto

----- Original Message -----
From: Budi Kuncoro
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Monday, November 03, 2008 3:55 PM
Subject: [forum-pajak] Re sunset policy u/pt


Rekan rekan miilles di Forum pajak,

Dalam rangka memanfatkan sunset policy, perusahaan kam akan melakukan SPT pembetulan 2006, dan 2005, kami sdh menanyakan ke pihak AR kan di Cikarang, katanya, kalau ada unsur omzet yang bertambah, di tahun 2006 dan 2005, atas pembetulan tersebut, tetap dikenakan Hutang PPN, dan tdk akan diperiksa, dan kesimpulannya, harus membayar kekurangan Bayar pajak PPH dan PPN,

Kami jadi bingung, katanya di UU PPH Psl 37A tersebut, tidak menyebutkan bayar PPN atas omzet yang lupa dilaporkan, hanya PPH terhutang saja, dan tdk akan kena denda.

Kami jadi bingung, apakah ada pembayaran atas Kekuranag PPN dari Omzet yang lupa dilaporkan dan dendanya atau tidak ya

Tolong minta saran, krn di Psl 37 A nya tdk dipertegas soal PPN nya.
salam
Budi

.

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search