Yang saya pikirkan dalam sunset policy untuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas adalah catatan/dokumen bukti penghasilan mungkin sudah hilang atau tidak ada. Menurut KUP pasal 13, Dirjen pajak dapat mengeluarkan SKPKB dengan kenaikan 50% karena kita tidak memenuhi kewajiban pasal 28. Sedangkan fasilitas sunset policy hanya menyatakan data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT dalam rangka Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak-pajak lainnya. Kembali ke pertanyaan Apakah menuliskan penghasilan kita selama 4 tahun kebelakang dengan mengabaikan kewajiban pencatatan/bukti merupakan fasilitas sunset policy?.
Kalau dipikir-pikir sebenarnya sunset policy adalah menganjurkan WP mengakui kesalahan, semakin banyak SPT Tahunan yang dibetulkan berarti semakin banyak kesalahan yang telah diperbuat, apakah nantinya benar suatu pengampunan akan diperoleh? atau mendapat stigma bahwa WP yang melakukan sunset policy adalah WP yang selama ini tidak jujur dan harus digali lebih lanjut apa yang belum dilaporkannya.
Pendapat lain silahkan
Awal
Re: Perhitungan PPH terhutang dalam sunset policy
Posted by: "Gianto Setiadi" gianosetiadi@gmail.com giantosetiadi
Mon Nov 3, 2008 2:12 am (PST)
Sunset policy adalah self accessment sehingga kita tidak bisa mengatakan bahwa ini yang benar dan itu yang salah.
Apabila kita merasa bahwa rumah seharga 500 juta dibeli dari penghasilan kita selama 4 tahun ke belakang, maka lakukanlah pembetulan SPT selama 4 tahun ke belakang, tentunya SPT harus kurang bayar karena apabila tidak kurang bayar maka sunset policy tidak berlaku (yang diampuni adalah sanksi pajaknya dan bukan pokok pajaknya).
Kalau ada pertanyaan: apakah penghasilan 4 tahun ke belakang harus cukup untuk membeli rumah tersebut diatas?
Jawabannya bisa anda lihat di SE-34/PJ/2008 beserta lampiran.
Demikian semoga membantu, pendapat lain dipersilahkan.
BR,
Gianto
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/