oya ada yang masih menganjal dalam benak saya menaenai saran dari bapak
winarto sugondo yakni:
1. Apakah anda akan seumur hidup mendompleng pada orang tua? kalau anda
telah memiliki penghasilan, maka anda wajib memiliki NPWP, daripada
sewaktu
dipotong akan kena tarif lebih tinggi 20%.
2. Manfaat NPWP sangat banyak koq, ngga ada ruginya punya NPWP, mengenai
mekanisme pelaporannya, selama saya masih di-perbolehkan aktif di forum,
saya akan membantu anda semampu saya, lemparkan saja semua pertanyaan di
forum, banyak sekali rekan-rekan yang berpengalaman akan membantu.
untuk saran dari bapak yang no 1, jujur saya katakan saya tdk mau terus
menerus numpang dari ortu tapi realitanya saya masih kesulitan untuk
mendapatkan pekerjaan yang berpenghasilan tinggi, apalagi di jaman
sekarang yang sedang krisis global
untuk saran no 2, begini saya bukanya mau menghindari wajib pajak,
justru saya mau menjadi wajib pajak, cuma penghasilan saya yang belum
tetap dan tinggi jadi apakah saya masih wajib punya npwp? kalau
pendapatkan masih di bawah ptkp terus mengenai saya menjual rumah
dengan harga di atas 60 juta saya wajib mencantumkan npwp,dalam jual
beli tanya kan sudah ada pajak jual beli tanah tapi mengapa harus ada
npwp,berarti uang dari hasil jual rumah itu merupakan pendapatan? terus
kalau nanti saya beli rumah untuk anak yang masih di bawah umur harus
mencantumkan npwp juga?
pak saya masih bingung kalau pendapatan saya masih di bawah ptkp dan
hanya karena saya jual rumah atau beli rumah harus mempunyai no npwp?
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/