Custom Search

15 Desember 2008

[forum-pajak] Pelaporan Cabang

Dear rekan-rekan milis,

Saya ingin bertanya perusahaan tempat saya bekerja akan membuka cabang
di surabaya, bgmn langkah2 perpajakan yang harus saya lakukan? apakah
saya harus mendaftarkan kantor baru tersebut agar mendapatkan NPWP
terlebih dahulu? selain itu bagaimana dengan penomoran faktur
pajaknya? apakah boleh terpusat, tetap di jakarta dan mengunakan no
berjalan milik jakarta? selain itu pelaporan pajak PPN-DNnya apakah di
buat terpisah? apabila rekan-rekan memiliki info yg lebih
mendetail,saya sangat berterima kasih.


Salam Hormat,

Yulianty


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search