Custom Search

15 Desember 2008

Re: Balasan: Re: [forum-pajak] Juklak PP 51

Hi juga Pak Agung
Oh PPh pasal 25 gak bisa langsung di PBK ke setoran Final ya...
Apakah PBK hanya bisa dilakukan untuk perhitungan pajak yang sama?
Soalnya setahu saya, PBK dari setoran PPh 21 ke setoran PPN saja bisa
Dari PPN ke PPh Final aja bisa
masak dari PPh 25 ke setoran final gak bisa?

Soalnya dalam PMK 187 disebutkan dalam pasal 8 ayat (4)
PPh yang telah dipotong atau disetor berdasarkan PP 140/2000 dapat
dipindahbukukan menjadi pembayaran pajak yang bersifat final sebagaimana di
atur dalam PP 51/2008, sepanjang memenuhi ketentuan yang di atur dalam PMK
187

Dalam PP 140/2000 sendiri dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) :
a. dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Pajak
Penghasilan oleh pengguna
jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan
dalam negeri, bentuk
usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang
muka dan termijn;
b. dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Pajak
Penghasilan dalam hal
pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain yang dimaksud dalam
huruf a.

Sehingga pajak menurut PP 140/2000 baik yang dipotong pph pasal 23 maupun
yang disetor dalam bentuk PPh 25 menurut PMK 187 ini dapat di PBK-kan
menjadi setoran Final.

Sebetulnya, menurut saya, terdapat masalah dalam teknis PBK, karena PMK187
bukanlah petunjuk tentang PBK, PBK sendiri diatur dalam KMK-88/1991, yang
dasar PBK di atur dalam pasal 3 KMK ini. Masalahnya PBK terhadap Bukti
potong tidak ada di atur dalam KMK ini. Melainkan harus melalui keputusan
kelebihan pembayaran pajak terlebih dahulu.

Monggo ditanggapi

2008/12/14, ignatius tri agung <ignatiustriagung@yahoo.com>:
>
> hi Pak Rajendra
>
> PPh pasal 25 gak bisa langsung di pbk donk
> soalnya kan beda cara perhitungan
>
>
> salam
> gung
>
>
>

--
R M A

http://maskokilima.wordpress.com


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search