point 1. NPWP bukan di gabung yang di gabung itu pengahasilan istri ketika pelaporan SPT Tahunan PPh psl 21, kalau suami sudah punya NPWP istri tidak wajib untuk memiliki NPWP karena status Istri tnggung jawab Suami.
point 2. pembuatan NPWP sepanjang masih penduduk indonesia dengan identitas asli indonesia ( KTP ) di KPP manapun bisa, sdr juga bisa manfaatkan Pojok Pajak untuk buat NPWP biasanya suka ada di mall.
pont 3. Bisa di buat sendiri atau kolektif dari kantor kalau mau buat sendiri tinggal datang ke KPP dengan membawa KTP dan isi form proses tidak lebih dari 1 jam, sedangkan kalau kolektif biasanya AR sdr akan memberi softwer enpwp untuk kemudian diisi dan di serarhkan lagi ke KPP di mana sdr terdaftar untuk kemudain di proses, ini agak lama karena harus di tinggal.
point 4. NPWP tidak di pungut biaya sesenpun alias gratis tis tis.... yang di potong nantinya penghasilan sdr sesuai dengan UU PPh psl 21 ( sesuai dengan trarif ), untuk pribadi yang belum ber NPWP pemotongan nya 20% lebih tinggi dari yang ber NPWP.
demikian semoga membantu, untuk rekan rekan lain monggo di tambahi kalau ada kurang ato salah di maaf ya.....
salam
andi
irine gressiani <irine_lien@yahoo.com> wrote:
Minta tolong bantuannya untuk bisa memberikan beberapa info dibawah ini:
1. NPWP pribadi buat istri bekerja boleh tidak di gabungkan dengan NPWP suami?bagaimana ya syaratnya
2. pembuatan NPWP pribadi dengan KTP Kupang boleh tidak buat NPWPnya di jakarta?
3. Biasanya NPWP pribadi untuk orang bekerja diurus sendiri atau kantor sih???? soalnya di kantor saya masih belum jelas nih penjelasannya
4. Pembayaran NPWP pribadi berapa persen sih dari penghasilan? soalnya berita yang saya dengar dari perusahaan agak simpang siur.
thanks ya untuk bantuannya.
[Non-text portions of this message have been removed]
---------------------------------
Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!!
Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/