tp saya bilang, kalau punya niat baik, tidak usah
tunggu Sunset Policy, betulkan saja SPT.
Masyarakat WP itu tidak perlu ditakut2i dng ancaman2
pemeriksaan. Tapi dibina, diberi pengertian,
kalau perlu dengan sistem reward.
Bukan punishment yg ditonjolkan.
Kita kan bukan hidup di jaman penjajah,
yg semua hidup dibawah ancaman.
Mau bikin 1000 SE yg berisi ancaman kpd WP,
kalau kesadaran utk bayar pajak tidak dibangun,
yaa gak bakal maju negeri ini.
Kalau bapak tdk setuju bahwa tugas pemeriksaan overload,
silakan bantu DJP dengan mengajukan usul pemeriksaan
sebanyak2 nya ke KPP,
beserta potensi penerimaan pajak yg bisa dicapai
dari hasil pemeriksaan.
Sebutkan nama2 WP yg potensil utk diperiksa,
kemudian sebutkan potensi pajaknya, beserta data2
pendukung nya yg valid.
Salam
2008/12/15 Jhon Kho <jhonkhoferi@yahoo.com.sg>
> Sedia Payung sebelum Hujan ,Saya Setuju dengan saudara agus,jika memang
> anda merasa
> ingin mengunakan program sunset policy ya gunakan,jika tidak monggo tidak
> menganjurkan
>
> Dirjen Pajak mengharapkan data data yang didapat dari program sunset policy
> dapat diapplikasikan [update]
> ke Sistem Manajemen Arsip Terpadu (SMArT) dimana data data yang didapat
> dari pihak ketiga tersebut akan di
> gunakan pada tahun 2009 sebagai crosshek dengan kewajaran pembayaran pajak
> yang akan dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT)
>
> Hal ini sudah terlihat saat dikeluarkannya SE–67/PJ/2008 PEMANFAATAN DATA
> ATAU KETERANGAN YANG BERKAITAN DENGAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN YANG
> DISAMPAIKAN
>
> Adapun data data pihak ke tiga yang hendak dihimpun antara lain :
>
> 1.Data dari perusahaan tentang PPH Pasal 21
> 2.Data Domisili
> 3.Data Jumlah rumah beserta Nilainya
> 4.Data Pembayaran Listrik dan Telepon
> 5.Data tentang harta Benda yang dimiliki seperti Mobil dan Motor
> 6.Dan Masih banyak lagi data data lain yang sedang dihimpun mungkin para
> senior mengerti
> apa yang saya maksud [yang sedang hangat hangatnya tentang
> a......i,K.... .....T,D......O]
>
> Kedepannya bener kata dirjen pajak bung darmin nasution bilang "Jika semua
> data tersebut sudah lengkap
> maka tinggal pengawasan dan tingkat kepatuhannya saja yang ditingkatkan"
> Ih Jadi Serem..............
>
> Tapi saya ada yang kurang setuju dengan Saudara Agus yang bilang [khususnya
> Jkt] tugas pemeriksaan itu sdh overload, Kalau semua WP diperiksa, apa gak
> sekarat itu petugas pemeriksa..? ?
>
> Yang saya Tahu Pemeriksaan itu tidak seperti Makan cabe langsung terasa
> Pedasnya,yang pasti ada yang
> di prioritaskan seperti SPT yang lebih bayar.Nah SPT yang Aneh Aneh mudah
> mudahan masih masuk dalam Ranah Pemeriksaan bukan Penyidikan yang pasti
> suatu saat akan diperiksa.
>
> sebetulnya dirjen pajak sudah mulai mempertajam lini depannya dibidang
> pemeriksaan
> yaitu :
>
> 1.Mengeluarkan SE-19/PJ/2006 ,Penataan Ulang Fungsi Pemeriksaan Pajak
> [dimana Dirjen pajak melakukan penerimaan pegawai untuk pemeriksa]
>
> 2.Mengeluarkan SE-01/ PJ.04/2008 ,membentuk tim pemeriksa "dadakan" untuk
> menutupi kekurangan
> jumlah pemeriksanya.
>
> 3.Mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor
> KEP-133/PJ/UP.53/2008,
> 166/KMK.01/UO.11/2008, nomor 447/KM.1/UP.11/2008
> [melakukan Mutasi,dan Pengangkatan Pemeriksa Pajak agar tercipta
> Regenerasi]
>
> 4.Memberikan pelatihan untuk para pemeriksa dll
>
> [Bukti Perolehan atas Asset tidak Ada,Bukti Fisik asset dan dokumen
> kepemilikan pasti ada ]
>
> mudah mudahan membantu
>
> Yahoo! Toolbar is now powered with Search Assist.Download it now!
> http://sg.toolbar.yahoo.com/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/