Custom Search

15 Desember 2008

Re: [forum-pajak] NPWP istri dari pria WNA

Ikut Sharing,

Menurut saya :

1. Sudah ada pernyataan bahwa Pernikahan pisah harta , adakah  surat nya atas pernyataan tersebut ?

2. Harta dari suami dengan status pisah harta adalah suatu hibah - harus ada surat pernyataan juga

3. Kalau Ibu tidak mempunyai penghasilan , yg harus di laporkan atas
penghasilan apa buk? jadi saya kira tidak perlu karena ibu berstatus
sebagai ibu rumah tangga saja.

Kalau ibu punya bisnis kecil2an misalnya dagang / py toko , memang harus punya NPWP

Mohon di koreksi oleh temen yg lain.

Wass

--- On Mon, 12/15/08, sunshines93 <sunshines93@yahoo.com> wrote:
From: sunshines93 <sunshines93@yahoo.com>
Subject: [forum-pajak] NPWP istri dari pria WNA
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, December 15, 2008, 7:41 PM



Dear all,

Saya perkenalkan diri dulu sebagai member yang baru saja aktif di

millis ini. Saat ini saya sedang bingung mengenai masalah NPWP.

Saya menikah dengan pria WNA dan sebelumnya membuat perjanjian pisah

harta. Kami berdua tinggal di Jakarta & suami bekerja di Jakarta.

4 tahun yang lalu, kami membeli sebuah rumah dengan menggunakan nama

saya pribadi (karena WNA tidak boleh membeli properti). Padahal 100%

uang yang digunakan untuk membeli rumah adalah uang suami karena saya

tidak bekerja. Pada saat itu masih diperbolehkan membeli rumah tanpa

NPWP. Yang menjadi pertanyaan yaitu apakah saya harus memiliki NPWP

jika menjual rumah kami? Bagaimana cara mengajukan NPWP karena sampai

sekarang saya tidak bekerja & tidak mempunyai penghasilan?

Terima kasih atas informasinya.











[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search