1. NPWP suami dan istri pada prinsipnya boleh digabung tapi menurut UU KUP yang baru, istri bisa memilih untuk memiliki NPWP sendiri.
Biar NPWP nya gabung, waktu daftar ke kantor pajak, selain memberikan fotokopi KTP juga bukti lain yang menunjukkan status suami istri, misal buku nikah, akte nikah, atau kartu keluarga.
2. Buat NPWP sekarang tidak susah. Bisa di kantor pajak mana saja atau via internet ke www.pajak.go.id aplikasi e-registratin. Setelah daftar semua data (KTP, Formulir, dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara dikirim ke KPP tempat terdaftar. Nanti KPP nya langsung tau kok).
3. Nah, kalo ngomong tarif NPWP pribadi agak panjang nih.
Tahun 2001-2008 tarifnya 5 lapis:
5% (Penghasilan Neto s.d. 25 juta)
10% ( >25 - 50 jt)
15% (>50 - 100 jt)
25% (>100 - 200 jt)
35% (> 200 jt)
Mulai tahun 2009 ada 4 lapis:
5% (0-50 jt)
15% (>50-250 jt)
25% (>250-500 jt)
39% (>500 jt)
Tarif dikalikan Penghasilan Neto bukan Penghasilan Bruto. Untuk perhitungan lebih jelas silakan ke kantor pajak. Mereka mau kok ditanya-tanya.
Ada masukan?
CMIIW.
--- On Mon, 12/15/08, irine gressiani <irine_lien@yahoo.com> wrote:
From: irine gressiani <irine_lien@yahoo.com>
Subject: [forum-pajak] tanya dong tentang pembuatan NPWP pribadi
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Monday, December 15, 2008, 8:30 PM
Minta tolong bantuannya untuk bisa memberikan beberapa info dibawah ini:
1. NPWP pribadi buat istri bekerja boleh tidak di gabungkan dengan NPWP suami?bagaimana ya syaratnya
2. pembuatan NPWP pribadi dengan KTP Kupang boleh tidak buat NPWPnya di jakarta?
3. Biasanya NPWP pribadi untuk orang bekerja diurus sendiri atau kantor sih???? soalnya di kantor saya masih belum jelas nih penjelasannya
4. Pembayaran NPWP pribadi berapa persen sih dari penghasilan? soalnya berita yang saya dengar dari perusahaan agak simpang siur.
thanks ya untuk bantuannya.
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/