saya coba bantu jawab berdasarkan pengalaman saya. Untuk petunjuk & dasar hukum nya saya tidak ingat.
Untuk pembukaan kantor cabang, hal yang perlu di lakukan pertama adalah :
1.pembuatan akte notaris ( pembukaan kantor cabang )
2. daftar di kota tempat cabang yang akan di buka, dng mengisi form pendaftaran yang biasa dengan melampirkan segala dokument pendukung ( akte pusat, akte pendirian cabang, domisili, KTP penanggung jawab dll )
Setelah semua data di terima & di setujui, maka NPWP yang terbit akan sama dengan NPWP kantor pusat, yang membedakan hanya kode KPP nya serta 3 digit di belakang menjadi 001 bukan 000 lagi.
Setelah NPWP cabang terbit, semua kewajiban perpajakannya sama dengan kantor cabang terkecuali untuk pph psl 25/29 ( SPT Tahunan badan ) dimana hal ini menjadi gabungan dengan kantor pusat.
Begitu juga untuk kewajiban PPN nya, secara umum hal ini terpisah dengan pusat dan mengeluarkan faktur pajak sendiri dengan menambahkan kode cabang nya.
Untuk pembuatan Faktur Pajak Standar terpusat dengan nomor yang urut dipakai antara PUsat dengan cabang, harus melalui 1 proses lagi yaitu mengajukan sentralisasi. dengan demikian semua faktur di buat di kantor pusat.
Kira2 demikian penjelasan dari saya, semoga membantu.
Untuk para senior mungkin bisa mengkoreksi bila ada kesalahan & menambahkan bila ada kekurangan.
regards,
RD
--- Pada Sen, 15/12/08, helena_yulianty <helena_yulianty@yahoo.com> menulis:
Dari: helena_yulianty <helena_yulianty@yahoo.com>
Topik: [forum-pajak] Pelaporan Cabang
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 15 Desember, 2008, 6:25 AM
Dear rekan-rekan milis,
Saya ingin bertanya perusahaan tempat saya bekerja akan membuka cabang
di surabaya, bgmn langkah2 perpajakan yang harus saya lakukan? apakah
saya harus mendaftarkan kantor baru tersebut agar mendapatkan NPWP
terlebih dahulu? selain itu bagaimana dengan penomoran faktur
pajaknya? apakah boleh terpusat, tetap di jakarta dan mengunakan no
berjalan milik jakarta? selain itu pelaporan pajak PPN-DNnya apakah di
buat terpisah? apabila rekan-rekan memiliki info yg lebih
mendetail,saya sangat berterima kasih.
Salam Hormat,
Yulianty
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/