Coba menjawab dengan pengetahuan saya.
1. Tidak wajib punya NPWP jika anda terdaftar sebagai penduduk luar negeri
(PR)
dan tidak menerima penghasilan apapun dari Indonesia
2. Istri & dan suami bisa satu NPWP kecuali ada kesepakatan pemisahan
penghasilan.
3. Karena tidak perlu NPWP tidak perlu daftar.
4. Karena anda WNI Penduduk luar negeri, otomatis anda bebas fiskal (tanpa
punya NPWP atau tidak)
selama anda lapor di KBRI tempat anda berdomisili (bukti cap dan alamat di
Passport anda).
Salam
Leo
2008/12/14 lanesbalik <lanesbalik@yahoo.com>
> salam kenal, saya baru saja bergabung dengan forum ini.
> perkenalkan nama saya lanes, saya wni yang bekerja di singapore.
> saya ada beberapa pertanyaan (mohon maaf kalau re-post) :
> 1. apa syarat untuk mengurus npwp bagi wni yang bekerja di luar negeri
> seperti kami?
> 2. saya memiliki istri, apakah istri saya juga harus memiliki npwp
> untuk bisa bebas fiskal? atau cukup ikut suami? apakah kartu npwp saya
> dan istri sama nantinya?
> 3. apakah ada form2 tambahan (khusus) bagi wni yang bekerja di luar
> negeri selain form2 utama untuk pengisian npwp?
> 4. betulkah lamanya berlaku kartu nwpw sejak diterima adalah 1 bulan?
>
> terima kasih atas tanggapannya.
> mohon maaf sebelumnya karena saya tidak begitu paham tentang npwp ini.
>
> salam,
> lanes
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/