Custom Search

15 Desember 2008

[forum-pajak] Ditjen Pajak takkan perpanjang sunset policy

Senin, 15/12/2008 20:37 WIB


Ditjen Pajak takkan perpanjang sunset policy


oleh : Kwan Men Yon

MAKASSAR (Bisnis.com): Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan sunset
policy tidak akan diperpanjang kendati pihaknya menerima banyak
permintaan dari kalangan pengusaha.

"Kami mengerti bahwa waktu sudah pendek, situasi (ekonomi) kurang baik,
tetapi undang-undangnya menentukan begitu," ujarnya dalam silaturahmi
dengan wajib pajak di Makassar.

Darmin mengungkapkan pihaknya menerima banyak usulan, saran, bahkan
desakan dari kalangan pengusaha yang meminta perpanjangan sunset policy.
Namun, menurutnya, waktu setahun yang diberikan untuk kebijakan ini
sebenarnya lebih dari cukup apabila sedari awal dimanfaatkan.

Sunset policy merupakan fasilitas perpajakan yang diatur berdasarkan UU
No.28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Fasilitas
ini memungkinkan wajib pajak orang pribadi atau badan untuk membetulkan
surat pemberitahuan pajak penghasilan pada tahun pajak 2006 dan
tahun-tahun sebelumnya, tanpa diberikan sanksi administrasi.

Atas laporan itu, wajib pajak tidak dikenakan denda 2% dari kewajiban
per bulan dan dijamin tidak akan diperiksa karena angka yang diperbarui.
Fasilitas ini berlaku sejak 1 Januari dan akan berakhir 31 Desember
2008.

Darmin menyatakan perpanjangan ketentuan ini sebenarnya dapat dilakukan
dengan menerbitkan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Namun
penerbitan perpu sendiri secara substansi tidak dapat dilakukan sebab
peraturan ini biasanya dikeluarkan dalam kondisi darurat.

"Secara teknis, [perpanjangan sunset policy] bisa pakai perpu, tetapi
substansi tidak bisa karena perpu itu keadaan darurat. Kalau tidak ada
apa-apa kan tidak darurat."(amu)

bisnis.com

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search