Custom Search

15 Desember 2008

[forum-pajak] NPWP istri dari pria WNA

Dear all,

Saya perkenalkan diri dulu sebagai member yang baru saja aktif di
millis ini. Saat ini saya sedang bingung mengenai masalah NPWP.

Saya menikah dengan pria WNA dan sebelumnya membuat perjanjian pisah
harta. Kami berdua tinggal di Jakarta & suami bekerja di Jakarta.
4 tahun yang lalu, kami membeli sebuah rumah dengan menggunakan nama
saya pribadi (karena WNA tidak boleh membeli properti). Padahal 100%
uang yang digunakan untuk membeli rumah adalah uang suami karena saya
tidak bekerja. Pada saat itu masih diperbolehkan membeli rumah tanpa
NPWP. Yang menjadi pertanyaan yaitu apakah saya harus memiliki NPWP
jika menjual rumah kami? Bagaimana cara mengajukan NPWP karena sampai
sekarang saya tidak bekerja & tidak mempunyai penghasilan?

Terima kasih atas informasinya.


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search