Dasar Hukumnya dari UU PPh no 36 tahun 2008 Pasal 25 angka 8 :
(8) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia
21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri
wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Expatriat yang sudah memiliki NPWP dianggap sebagai WP org pribadi dalam
negeri, jadi termasuk dalam pengertian dibebaskan fiskalnya.
CMIIW
Salam,
Ronald
________________________________
From: forum-pajak@yahoogroups.com [mailto:forum-pajak@yahoogroups.com]
On Behalf Of Rachmat S
Sent: Tuesday, December 02, 2008 9:42 AM
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: Re: [forum-pajak] Re: tanya biaya fiskal
Bu Yani,
Boleh tahu dasar hukumnya
Dan apakah hal ini berlaku juga untuk expatriate/orang asing yg
mempunyai NPWP
Thanks
Rachmat
----- Original Message -----
From: yanies_tdm
To: forum-pajak@yahoogroups.com <mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, December 02, 2008 8:52 AM
Subject: [forum-pajak] Re: tanya biaya fiskal
tahun 2009 emang benar bagi yg berNPWP bebas fiskal klo mo ke LN.
Mengenai istri Bapak bebas fiskal pa gak, karena belum punya NPWP
tergantung pelaporan pajak kalian.
Bila pisah harta maka istri bapak harus punya npwp sendiri baru bebas
fiskal
klo tidak pisah harta atau digabung maka npwp gabung ma bapak n
otomatis fiskal juga gratis.
mudah2an jelas or komentar yg laen dr rekan2..
rgds,
Yani
--- In forum-pajak@yahoogroups.com
<mailto:forum-pajak%40yahoogroups.com> , "bone_evan" <bone_evan@...>
wrote:
>
> selamat siang....
>
> saya mau bertanya kepada Bapak/Ibu :
>
> 1. Apakah benar orang yang sudah mempunyai NPWP untuk tahun 2009 akan
> dibebaskan dari biaya fiskal apabila keluar negri?
> 2. Kalo saya sebagai Kepala Keluarga dan sudah memiliki NPWP, tetapi
> Istri dan Anak saya belum mempunyai NPWP apakah diperlakukan sama
> diberikan bebas biaya fiskal?
>
> mohon pencerahannya Bapak/Ibu sekalian.
>
> terima kasih
>
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/