Custom Search

01 Desember 2008

Re: [forum-pajak] Mohon petunjuk para ahli pajak ttg PPh saya...trim's u/Pak Awaludin Lim

Terima kasih Pak Awaludin Lim... nampaknya memang satu-satunya cara adalah membiarkan perusahaan memotong dan diperhitungkan kembali pada akhir tahun dengan memakai norma perhitungan..
Tapi menurut konsultan pajak di kantor pajak, hal itu tidak dimungkinkan, karena norma perhitungan hanya bisa dipakai apabila pajak disetor sendiri (tidak dipotong perusahaan). Tapi akan saya cross check lagi ke kantor pajak berdasarkan informasi dari Anda.

Status kerja saya sangat jelas tertulis dalam perjanjian kerja adalah bukan karyawan dan oleh sebab itu segala aturan dalam UU ketenagakerjaan tidak berlaku bagi saya dan perusahaan.

Terima kasih sekali lagi atas petunjuk Pak Awaludin Lim.


Salam,

Budi

--- Pada Jum, 28/11/08, awaluddin_lim <awal_lim@cbn.net.id> menulis:
Dari: awaluddin_lim <awal_lim@cbn.net.id>
Topik: Re: [forum-pajak] Mohon petunjuk para ahli pajak ttg PPh saya...trim's u/Pak Rudy
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 28 November, 2008, 9:28 PM

Dear Pak Budi,
Pertama-tama dalam menentukan perhitungan pajak yang perlu di ketahui adalah
1. Status apakah merupakan karyawan atau non karyawan (ini bisa dilihat dari
kontrak perjanjian kerja/kerja sama). jika status karyawan tidak bisa memakai
norma perhitungan netto, jika status non karyawan bisa memakai norma, mungkin
ada kesalahan sewaktu mendaftar NPWP.
2. Pajak yang dipotong langsung oleh Perusahaan atas kedua status karyawan
maupun non karyawan sama-sama dapat dikreditkan (minta bukti potong pph pasal
21dari perusahaan)
3. Perhitungan komisi bisa bervariasi yang penting berapa komisi yang kita
terima (biasanya tercantum dibukti potong pph pasal 21 )

Pendapat lain silahkan
Awal

----- Original Message -----
From: Budi Hartono
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Thursday, November 27, 2008 6:09 PM
Subject: [forum-pajak] Mohon petunjuk para ahli pajak ttg PPh
saya...trim's u/Pak Rudy


Terima kasih banyak atas tanggapan Pak Rudy.
Benar,Pak semacam Century 21.
Tapi berhubung masing-masing kantor broker mempunyai sistem dan kebijaksanaan
manajemen yang berbeda, mohon jangan jadikan acuan persis untuk menjadi
bandingan. Maksud saya, saya tidak tau, apakah masalah biaya pemasaran di kanor
broker lain juga ditanggung sebagian oleh marketingnya. Saya pernah mendengar
dari rean2 saya di kantor broker lain, yang biaya pemasarannya ditanggung oleh
perusahaan 100%, dan PPh juga ditanggung perusahaan, namun pembagian komisi
hasil penjualan juga bukan 50:50 seperti pembagian komisi di kantor saya. Tapi
porsi untuk perusahaan lebih besar.

Sebagai info tambahan,
- Saya telah mempunyai NPWP.
- Saya tidak menerima gaji atau pembayaran tetap apapun selain komisi sesuai
penjualan saya.

Saya memang menghendaki perhitungan dengan memakai norma perhitungan, tapi
norma tidak bisa berlaku, apabila phak perusahaan memotong langsung. Karena saya
dianggap orang perorang pegawai. (Ini kata konsultan pajak dari kantor pajak).
Sedangkan dari pihak manajemen perusahaan tidak setuju untuk tidak memotong
langsung PPh saya, karena bisa dianggap melanggar UU PPh.

Benar-benar bingung nih...

Terima kasih sekali lagi, Pak Rudy.

Budi.

--- Pada Rab, 26/11/08, Rudy <fw190@cbn.net.id> menulis:
Dari: Rudy <fw190@cbn.net.id>
Topik: RE: [forum-pajak] Mohon petunjuk para ahli pajak ttg PPh saya.
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 26 November, 2008, 3:59 PM

Broker semacan Century 21 ya pak ?

Setahu saya potongan PPh 21 nya bukan final, dan dapat diperhitungkan
sebagai kredit pajak.
Kalau mau mengkurangkan biaya, setahu saya harus mengadakan pembukuan.
Daripada repot bikin pembukuan, mending pakai norma deh pak.

Rudy

-----Original Message-----
From: Budi Hartono [mailto:bvd11_hartono@yahoo.co.id]
Sent: 26 Nopember 2008 0:54
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Subject: [forum-pajak] Mohon petunjuk para ahli pajak ttg PPh saya.

Saya bekerja di perusahaan broker property yang kebingungan tentang
pajak penghasilan yang seharusnya berlaku untuk saya.

Kondisi pekerjaan saya adalah:
1. Status saya bukan pegawai, tapi adalah mitra kerja (tertulis dalam
surat perjanjian kerja)
2. Saya ikut menanggung sebagian biaya pemasaran atas property yang saya
pasarkan, misalnya: biaya iklan koran, brosur selebaran, spanduk, dll.
3. Saya juga harus membayar biaya training dan semua biaya yang timbul
akibat training tersebut. Misalnya, saya harus training ke Jakarta
(sebagai syarat kenaikan peringkat), maka saya harus membayar biaya
training berikut tiket pesawat, hotel, penginapan dan makan. (Domisili
saya di luar jakarta.) Dengan catatan apabila saya berhasil mencapai
target tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan, biaya trainingnya
jadi gratis. (Hanya biaya trainingnya lho...tidak termasuk biaya yang
ditimbulkan akibat training)

Pajak yang selama ini saya tanggung untuk setiap kali ada penjualan
property adalah pph pasal 21, yang bersifat final, tidak ada pengurangan
biaya dan PTKP.
Jadi berapapun komisi yang saya terima, langsung kena potong sesuai
tarif pajak yang berlaku sesuai UU no.17, pasal 17.

Pertanyaan saya adalah:
Apakah memang demikian perlakuan pajak terhadap profesi saya, tidak ada
pengurangan atas biaya-biaya yang ikut saya tanggung dalam proses
pemasaran tersebut, dan juga tidak ada pengurangan PTKP?

Saya merasa kok tidak adil ya? Bukannya dalam perhitungan pajak dalam
pembukuan yang saya pelajari di sekolah, seharusnya, (penghasilan kotor
- biaya) x tarif = pajak terutang? atau bahkan (penghasilan kotor -
biaya - PTKP) X tarif = pajak terutang?

Mohon petunjuk para ahli, dan sekaligus, mohon memberikan dasar
hukumnya.

Saya ucapkan terima kasih banyak sebelumnya.

Budi

------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk
DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert
assistance. Although this discussion group is designed to provide you with
accurate and authoritative information about the subjects covered, it is
published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged
in
rendering legal, business, or other professional advice. For more
information,
please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to
subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

__________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk
DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert
assistance. Although this discussion group is designed to provide you with
accurate and authoritative information about the subjects covered, it is
published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in
rendering legal, business, or other professional advice. For more information,
please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to
subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links


Apa dia selingkuh? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers. http://id.answers.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

============================================

PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.

DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Custom Search