1)Pesangon berapapun nilainya masuk kategori PPh.21 Final jadi sudah
dipastikan tidak kena pajak lagi,karena lazimnya PPh-nya sudah
dibayarkan pemberi kerja pada saat pesangon diterima. yang terpenting
adalah WP penerima pesangon mendapatkan bukti potong dengan NPWP yang
benar.
2)untuk SPT Tahunan pesangon bukan masuk ke Lampiran.I point A.(mungkin bapak pakai form lama) tetapi masuk ke 1770-S Lampiran II angka.5 dan melampirkan fotocopy bukti potong pesangon(Final) tanpa menuliskan lagi pada Lampiran.I bagian C
Demikian pendapat saya
--- Pada Sen, 1/12/08, budi anto <tax_divisi@yahoo.com> menulis:
Dari: budi anto <tax_divisi@yahoo.com>
Topik: [forum-pajak] Pelaporan Pesangon dibawah 25 juta pada SPT Tahunan OP
Kepada: forum-pajak@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 1 Desember, 2008, 5:23 PM
Sehubungan
dengan maraknya PHK akhir-akhir ini, saya ingin menanyakan beberapa hal
terkait dengan Perpajakan atas Pesangon bagi SPT Pribadi WP Orang
Pribadi, sbb :
1. Apakah pesangon dibawah Rp. 25 juta (misal Rp. 20 juta) pada saat pelaporan SPT WP Orang Pribadi tidak terkena Pajak lagi ?
Jadi dilaporkan di SPT 1770 S dilampiran II Bagian A Poin 5 dengan
DPP/bruto diisi Rp. 20 juta dan kolom PPh terutang diisi 0 / - (Nihil)
2. Atau dilaporkan di SPT 1770 S masuk di Lampiran I Bagian A Poin 7 - Penghasilan Lainnya dengan Jumlah Penghasilan Rp. 20 juta
Jadi masih terkena pajak lagi begitu ditarik ke SPT Induk 1770 S bagian
A - Penghasilan Neto, digabung dgn Penghasilan sehub.dgn pekerjaan ?
demikian pertanyaan saya, atas kesediaan Bapak / Ibu untuk meluangkan
waktu dan membagi ilmunya, saya ucapkan banyak terima kasih.
[Non-text portions of this message have been removed]
Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/