Ditulis oleh Ali
Sabtu, 29 November 2008 11:47
Masih minimnya keikutsertaan wajib pajak untuk memanfaatkan sunset
policy disinyalir akibat adanya oknum konsultan pajak yang justru tidak
mengajurkan fasilitas ini kepada wajib pajak (WP). Darmin mengatakan
bahwa dia mendengar informasi ada konsultan pajak yang tidak
menganjurkan kliennya untuk memanfaatkan sunset policy" ungkap Ketua
Departemen Luar Negeri Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Prijohandoyo
Kristanto saat dihubungi Bisnis, kemarin.
Dia menjelaskan isi pertemuan antara Direktur Jenderal Pajak Departemen
Keuangan Darmin Nasution dan para konsultan pajak yang dilakukan secara
tertutup di Aula A Gedung Dirjen Pajak.
Pada intinya, lanjut dia, Ditjen Pajak mengajak konsultan pajak ikut
bersama-sama menyadarkan WP untuk memanfaatkan sunset policy.
Namun, lanjutnya, Pak Dirjen juga mengakui bahwa faktor lain yang
memengaruhi WP enggan memanfaadcan sunset policy adalah karena masih ada
aparat pegawai pajak yang belum bisa menerima pelaksanaan sunset policy.
Kondisi ini mempersulit WP yang akan mengikuti sunset policy.
"Dirjen bilang akan turun langsung ke kanwil-kanwil untuk mengimbau agar
aparatnya tidak lagi berbuatseperti itu," tuturnya.
Sunset policy merupakan fa-silitas perpajakan yang diatur berdasarkan UU
No.28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Fasilitas
ini memungkinkan wajib pajak orang pribadi atau badan untuk membetulkan
surat pemberitahuan (SPt) PPh pada tahun pajak 2006 dan tahun-tahun
sebelumnya, tanpa diberikan sanksi administrasi.
Keuntungan yang didapat wajib pajak yaitu tidak dikenakan denda yang
mencapai 2% dari kewajiban per bulan dan dijamin tidak akan diperiksa
karena angka yang diperbarui. Fasilitas ini berlaku sejak 1 Januari
hingga 31 Desember 2008.
Prijohandojo mengakui selama ini masih ada konsultan pajak yang belum
memahami tentang substansi dari prog-ram sunset policy sehingga
penyampaian informasi tentang sunset policy kepada wajib pajak menjadi
tidak jelas.
Di sisi lain, Prijohandoyo juga mengkritisi cara penyampaian materi
tentang program sunset policy oleh Ditjen Pajak yang dianggap tidak
secara lugas menjelaskan substansi dari pemberian fasilitas dalam
program tersebut..
Dia menuturkan meski Ditjen Pajak minta kerja sama dari konsultan pajak
untuk mensukseskan program sunset policy, Dirjen Pajak tidak menyebutkan
program sunset policy itu telah gagal dilaksanakan.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak
Djoko Slamet Surjoputro mengimbau konsultan pajak agar membantu
menyukseskan pelaksanaan program sunset policy yang tinggal sebulan
lagi.
Akan tetapi, dia enggan berkomentar banyak tentang materi pertemuan
tersebut. Namun, dia ndak membantah saat ditanya apakah pertemuan itu
terkait dengan akan berakhirnya pelaksanaan program sunset policy. "Ya
banyaklah, pastinya banyak yang akan dibicarakan nanti," jawabnya
singkat
Terkait dengan akan berakhirnya pelaksanaan sunset policy, Dirjen Pajak
pun telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE-66/PJ/2008 tentang Pelayanan
kepada WP pada 19 November 2008, sehubungan dengan akan berakhirnya
program sunset policy itu.
Sumber : Bisnis Indonesia
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/