Sedikit menambahkan saja untuk Pengusaha yg melakukan penyerahan Barang dan / Jasa dengan omzet di bawah 600 jt setahun, boleh memilih untuk menjadi PKP, Konsekuensinya adalah setiap transaksinya dikenakan pajak dan Pengusaha tsbt berhak menerbitkan Faktur Pajak dan tentunya mengkreditkan Pajak Masukannya.
Demikian dr saya semoga dapat membantu.
Tq.
Fitra
BENJAMIN WUARMANUK <benjaminwuarmanuk_81@yahoo.com> wrote:
Siang Pak Basar.
Mau ikut menambahkan:
PKP adalah Pengusaha
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Sedangkan
Non PKP adalah Pengusaha yg melakukan penyerahan Barang dan / Jasa dengan omzet di bawah 600 jt setahun.
Semoga bisa sedikit membantu. Thx
Regards
Benny
http://www.formulabisnis.com/?id=benjamin
--- On Tue, 2/12/08, Yani S <yanies_tdm@yahoo.com> wrote:
From: Yani S <yanies_tdm@yahoo.com>
Subject: Re: [forum-pajak] PKP
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Date: Tuesday, 2 December, 2008, 8:55 AM
PKP : Pengusaha kena pajak
salah satu kewajiban PKP bila melakukan transaksi harus mencantumkan PPN dalam penjualannya
rgds,
Yani
____________ _________ _________ __
From: Basar Purnomo <basarpurnomo@ yahoo.com>
To: forum pajak <forum-pajak@ yahoogroups. com>
Sent: Tuesday, December 2, 2008 9:28:43 AM
Subject: [forum-pajak] PKP
Dengan hormat,
Saya ini awam Perpajakan.
Mohon penjelasannyasan bagi teman2 yang tahu artinya ini.
Apakah sih artinya PKP dan Non PKP
Terima kasih atas penjelasannya. Silahkan menjelaskan.
[Non-text portions of this message have been removed]
M
[Non-text portions of this message have been removed]
New Email names for you!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
[Non-text portions of this message have been removed]
---------------------------------
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/