B. Purnomo.
----- Original Message -----
From: Gianto Setiadi
To: forum-pajak@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, December 02, 2008 9:13 AM
Subject: Re: [forum-pajak] PKP
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Untuk menjadi PKP, harus melalui proses pengukuhan oleh KPP setempat, dimana pengukuhan PKP bisa dimintakan sekaligus pada waktu pendaftaran wajib pajak.
Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan.
Semoga membantu.
BR,
Gianto
----- Original Message -----
From: Basar Purnomo
To: forum pajak
Sent: Tuesday, December 02, 2008 8:28 AM
Subject: [forum-pajak] PKP
Dengan hormat,
Saya ini awam Perpajakan.
Mohon penjelasannyasan bagi teman2 yang tahu artinya ini.
Apakah sih artinya PKP dan Non PKP
Terima kasih atas penjelasannya. Silahkan menjelaskan.
.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------------------------------------------------
No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg.com
Version: 8.0.176 / Virus Database: 270.9.12/1821 - Release Date: 11/30/2008 5:53 PM
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/