Selasa, 2 Desember 2008 | 09:01 WIB
JAKARTA, SELASA - Tarif fiskal untuk masyarakat yang bepergian ke luar
negeri akan naik berlipat mulai awal 2009. Tarif baru akan menjadi tiga
kali lipat atau naik sebesar 200 persen dari tarif saat ini.
Kalau tahun ini Anda rnelancong ke luar negeri dengan menggunakan
pesawat udara hanya merogoh dompet untuk fiskal sebesar Rp 1 juta, maka
tahun depan nanti tarif fiskalnya menjadi Rp 3 juta per orang. Untuk
perjalanan ke luar negeri lewat laut tarifnya akan meroket dari Rp
500.000 menjadi Rp 1,5 juta per orang. Demikian juga dengan perjalanan
via darat tarif tahun depan bakal melompat menjadi Rp 600.000 per orang.
Direktorat Jenderal Pajak memang belum memutuskan tarif itu secara
resmi. "Saat ini besaran tarif itu masih digodok," kata seorang pejabat
di Direktorat Jenderal Pajak, Senin (1/12). Tarif resmi itu nantinya
akan tertera dalam beleid Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tarif Fiskal
Luar Negeri. Ditjen Pajak dan Departemen Hukum dan HAM saat ini masih
membahas rancangan PP tersebut.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan
HAM Wicipto Setiadi mengakui adanya pembahasan rancangan PP tarif fiskal
itu. Namun Wicipto enggan menjelaskan soal besarnya tarif fiskal.
"Pembahasannya belum selesai," elak Wicipto.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution juga tidak memberi jawaban atas
konfirmasi KONTAN. Darmin hanya menyatakan, "Sebaiknya, semua wajib
pajak yang ingin keluar negeri untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)," kata Darmin, diplomatis.
Memang, orang yang sudah mengantongi kartu NPWP tak perlu risau dengan
tarif ini fiskal sebesar itu memang hanya untuk mereka yang behmm
memiliki NPWP namun suka bepergian atau berbisnis ke luar negeri. Ditjen
Pajak menetapkan batas akhir pengurusan NPWP pada 31 Desember 2008 ini.
Namun orang yang baru memegang NPWP pada tanggal 31 Desember 2008 akan
tetap terkena tarif fiskal baru bila bepergian pada Januari 2009.
Maklum, gratis fiskal itu berlaku bila jarak antara pembuatan NPWP
dengan keberarfgkatan ke luar negeri minimal satu bulan.
Kenaikan tarif yang besar itu adalah cara Ditjen Pajak untuk mendongkrak
penerimaan pajak tahun depan nanti. Maklum target pajak 2009 nanti
membengkak menjadi Rp 697 triliun dari target tahun ini yang cuma
sebesar Rp 580,2 tribun.
Selain itu, kenaikan tarif ini juga untuk memanfaatkan sisa waktu
penerapan fiskal yang akan berakhir pada 31 Desember 2010. Sebab mulai
awal 2011 nanti, pungutan fiskal ke luar negeri sudah bebas tanpa syarat
bagi semua masyarakat. Ketentuan itu adalah amanah pasal 25 ayat 8a
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepertinya tidak berkeberatan
dengan kenaikan tarif fiskal sebesar 200% itu. "Kami bahkan mengusulkan
kalau perlu tarifnya Rp 5 juta," kata Anggota DPR dari fraksi Golkar
Melchias M. Mekeng.
Namun Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir
berpendapat, untuk menaikkan tarif fiskal perjalanan ke luar negeri,
pemerintah sebaiknya menyerap dulu aspirasi masyarakat. "Pungutan itu
untuk apa? Sudah tidak ada lagi negara yang memungut biaya fiskal untuk
bepergian ke luar negeri," kata Husna.
Martina Prianti
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
============================================
PERHATIAN
Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini.
DISCLAIMER:
Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to subscribe@forumpajak.com to subscribe. Send your advices or comments to redaksifp@forumpajak.com.
============================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:forum-pajak-digest@yahoogroups.com
mailto:forum-pajak-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pajak-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/